"Tidak ada alasan lagi penyidik untuk tidak menetapkan pelaku sebagai tersangka," tegas Saulatia kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/2/2021).
Menurut dia, hal ini bukan tanpa dasar. Karena usai menerima laporan polisi, Polsek Entikong dengan sigap langsung membawa korban segera ke tempat kejadian yakni rumah dinas RFS.
"Kemudia penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap seprai yang ada di kamar dan pakaian RFS. Saat itu, disaksikan tetangga RFS yang juga merupakan PNS dari Kanim Entikong," bebernya.
Tidak hanya itu, kata Saulatia, korban telah dimintai keterangan mengenai fakta-fakta adanya perbuatan-perbuatan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh RFS.
Baca Juga: Kepala Imigrasi Diduga Perkosa Bawahan, Modusnya Buat Laporan
Keterangan ini sudah diberikan kepada pihak Polsek Entikong maupun penyidik Polres Sanggau. Keterangan korban tertuang dengan terang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.
"Korban juga telah menyampaikan saksi-saksi. Yakni saksi menjelang kejadian dan tidak berapa lama sesudahnya dari kejadian tersebut. Saksi-saksi ini juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Saulatia.
Saulatia menyatakan, setelah membuat laporan pada 14 Januari 2021, korban langsung dibawa pihak Polsek Entikong ke Puskesmas Entikong untuk melakukan visum et repertum. Kemudian, korban dibawa penyidik Polres Sanggau ke RSUD dr Soedarso Pontianak untuk dilakukan visum et repertum ulang.
“Pada 20 Januari 2021 penyidik juga menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau,” ucapnya.
Saulatia menyatakan, berdasarkan laporan polisi, keterangan saksi korban, saksi-saksi lainnya dan visum et repertum serta barang-barang bukti yang diperoleh dalam penyidikan tersebut, sesungguhnya penyidik telah memiliki bukti permulaan yang telah memenuhi syarat untuk segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kepala Imigrasi Entikong Dibebastugaskan
“Penyidik tidak perlu mendalami kasus, menunggu hingga terdapat bukti permulaan yang cukup, cukup bukti atau bukti yang cukup,” katanya.
Berita Terkait
-
Kaget Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi Pelaku Pelecehan, Mardani PKS Ngaku Sedih: Pelajaran Mahal buat Kita Semua
-
Terlibat Pelecehan Seksual, KPU RI soal Nasib Pilkada 2024 usai Hasyim Asy'ari Dipecat: Kami Tak Terganggu
-
Hasyim Asy'ari Dipecat Gegara Cabul, Mochammad Afifudin Resmi jadi Plt Ketua KPU RI
-
Dipecat Gegara Cabul, Komisioner KPU Gelar Rapat Pleno Tertutup Cari Pengganti Hasyim Asy'ari
-
Siasat Licik Ketua KPU Demi Penuhi Hasrat Seks Terbongkar, Bintang Emon Ketawa Ngakak: Ternyata Santai Ubah Aturan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025