SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji buka suara terkait pemasangan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalbar yang belakangan jadi perbincangan.
Sutarmidji menerangkan pemasangan pita penggaduh tersebut disambut keluhan sejumlah warga. Bahkan sampai ada ibu hamil yang menyampaikan protes kepada dirinya.
"Kemarin ade ibu- ibu yang protes ke saya, karena dia hamil 9 bulan takut lewat situ, jadi harus lewat Jl. Imam Bonjol untuk menuju rumahnya di Untan," tulis Sutarmidji melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (23/2/2021).
Menurut pria yang kerap disapa Bang Midji tersebut, pemasangan pita penggaduh disebabkan Jalan Ahmad Yani kerap digunakan untuk balap liar.
Baca Juga: Begini Suasana Sekolah Tatap Muka Perdana di Pontianak saat Pandemi
Ia menegaskan kalau Jalan Ahmad Yani statusnya milik nasional bukan provinsi. Oleh karenanya, Sutarmidji akan menyampaikan keluhan warga kepada pihak terkait.
"Yang membuat pita tersebut adalah Balai Jalan Nasiona artinya yangg mengatur jalan itu Kementrian PUPR, saya akan sampaikan keberatan masyarakat," tulisnya.
Sebagai pemimpin Kalbar, dia juga meminta Balai Jalan Nasional untuk merendahkan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak demi kenyamanan warga
Selain itu, pihaknya akan memasang CCTV untuk memantau kecepatan pengendara yang melintas guna menghindari balap liar.
"Saya minta juga kalau sudah direndahkan jangan lagi ade balapan liar di Jalan A Yani. Kita akan rekam lewat CCTV dan kecepatan yang melebihi maksimum 60 km/jam akan ditilang," pungkasnya.
Baca Juga: Ngaku Buat Beli Susu, Ini Motif Pasutri Spesialis Pencuri Hape di Pontianak
Pita Penggaduh untuk Kurangi Kecelakaan
Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mengklaim pemasangan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Terlebuh diketahui, Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol dan jalan akses utama yang menghubungkan dengan sejumlah jalan lainnya di Kota Pontianak.
"Kami berharap dengan dipasangnya pita penggaduh tersebut, maka bisa mengingatkan dan meningkatkan kesadaran para pengendara agar mematuhi kecepatan maksimal 40 kilometer/jam saat memasuki KTL," kata Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Leo Sigal Hasibuan, Senin (22/2/2021) seperti dikutip dari Antara.
"Pemasangan tiga lapis pita penggaduh juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan para pengendara, baik pengendara roda empat maupun roda dua," sambungnya.
Dia mengatakan, yang terjadi selama ini masih banyak masyarakat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang melebihi batas kecepatan dari 40 kilometer/jam, kini sudah harus mematuhinya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
7 Motor Bekas Murah Rp2-3 Jutaan: Irit dan Bandel, Kembalikan Kenangan Masa Lalu
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Wanita Haid Tetap Bisa Wukuf di Arafah, Ini Caranya!
-
Raih Saldo DANA Gratis Rp678 Ribu Terbaru! Klaim Sekarang dari Kumpulan Link Dana Kaget Ini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Industri Ekspor Jawa Barat Tertekan, Pelaku Usaha Desak Solusi Konkret Hadapi Gempuran Tarif AS