Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (Antara/Kalbar-HO)
"Jadi kami di sini tidak berbicara pada penindakannya tetapi bagaimana mengajak masyarakat dan mengimbau dengan upaya rambu ataupun marka jalan ataupun pita penggaduh untuk mengurangi kecepatannya yang tujuannya ialah untuk kepentingan pengendara itu sendiri ataupun pengendara lain," katanya.
Lebih lanjut, Leo menambahkan, dari hasil kajian yang telah pihaknya bersama instansi terkait lakukan, spesifikasi pembuatan pita penggaduh itu sudah sesuai aturan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
"Sesuai Permenhub atau aturan yang berlaku ketebalan pita penggaduh adalah setebal 40 milimeter dengan bentang jarak sekitar 50 centimeter," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
-
Isyarat Dirtek Baru PSSI, Timnas Indonesia Lupakan Total Football dan Tiki-Taka
-
Horor! Stasiun Tanah Abang Bergetar, Netizen Langsung Nyariin Nafa Urbach
-
PHK Massal Tokopedia: Hampir Semua Divisi Kena, Nasib Ratusan Karyawan di Tangan 'China'
Terkini
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius