Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (Antara/Kalbar-HO)
"Jadi kami di sini tidak berbicara pada penindakannya tetapi bagaimana mengajak masyarakat dan mengimbau dengan upaya rambu ataupun marka jalan ataupun pita penggaduh untuk mengurangi kecepatannya yang tujuannya ialah untuk kepentingan pengendara itu sendiri ataupun pengendara lain," katanya.
Lebih lanjut, Leo menambahkan, dari hasil kajian yang telah pihaknya bersama instansi terkait lakukan, spesifikasi pembuatan pita penggaduh itu sudah sesuai aturan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
"Sesuai Permenhub atau aturan yang berlaku ketebalan pita penggaduh adalah setebal 40 milimeter dengan bentang jarak sekitar 50 centimeter," ungkapnya.
Baca Juga: Begini Suasana Sekolah Tatap Muka Perdana di Pontianak saat Pandemi
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing Capai Rp89,9 Triliun
-
DPRD Kalbar Usut Status Pulau Pengikik yang Kini Jadi Milik Kepri
-
Transformasi Jadi Magnet, Kepercayaan Investor Global ke BBRI Menguat
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
BRI Dukung Couplepreneur Ekspor Craftote ke Pasar Asia dan Amerika