SuaraKalbar.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana reboisasi hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terus bergulir.
Tiga terdakwa yakni KV sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS yang merupakan Direktur PT Pawan Sari Manunggal dan OS selaku Direktur PT Savero Prima Sakti menjalani persidangan perdana pada Selasa (23/2/2021).
Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun lantara terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu.
" Untuk ketiga terdakwa ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Menurut Martino, dalam pembacaan dakwaan di persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan Primer dan Subsider.
Dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda acara pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," kata Martino.
Perkara Tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di sejumlah desa di Kecamatan Badau.
Di antaranyadi Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Dicecar KPK Terkait Korupsi Mandala Krida, Ini Kata Staf Ahli Gubernur DIY
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Putus Cinta Berujung Tragis, Kakak Beradik di Pontianak Aniaya Mantan Pacar
-
Bukan Gula atau Tepung, Plastik Justru Jadi Biang Pedagang Kue Pontianak Terjepit
-
7 Oleh-Oleh Khas Kalimantan Barat yang Laris di Marketplace, Nomor 3 Paling Diburu
-
Mandau Kalimantan, Dari Senjata Perang hingga Pusaka Suku Dayak yang Sarat Makna dan Nilai Keramat
-
Empat Tahun Bintang 5, Bank Kalbar Disebut Kelas Nasional: Prestasi Nyata atau Sekadar Label?