SuaraKalbar.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana reboisasi hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terus bergulir.
Tiga terdakwa yakni KV sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS yang merupakan Direktur PT Pawan Sari Manunggal dan OS selaku Direktur PT Savero Prima Sakti menjalani persidangan perdana pada Selasa (23/2/2021).
Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun lantara terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu.
Baca Juga: Dicecar KPK Terkait Korupsi Mandala Krida, Ini Kata Staf Ahli Gubernur DIY
" Untuk ketiga terdakwa ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Menurut Martino, dalam pembacaan dakwaan di persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan Primer dan Subsider.
Dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda acara pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," kata Martino.
Perkara Tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di sejumlah desa di Kecamatan Badau.
Di antaranyadi Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Kirim Surat ke KPK, JCW Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mandala Krida
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025