SuaraKalbar.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana reboisasi hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terus bergulir.
Tiga terdakwa yakni KV sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS yang merupakan Direktur PT Pawan Sari Manunggal dan OS selaku Direktur PT Savero Prima Sakti menjalani persidangan perdana pada Selasa (23/2/2021).
Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun lantara terbukti melakukan pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu.
Baca Juga: Dicecar KPK Terkait Korupsi Mandala Krida, Ini Kata Staf Ahli Gubernur DIY
" Untuk ketiga terdakwa ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Menurut Martino, dalam pembacaan dakwaan di persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan Primer dan Subsider.
Dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsider pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda acara pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," kata Martino.
Perkara Tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di sejumlah desa di Kecamatan Badau.
Di antaranyadi Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Kirim Surat ke KPK, JCW Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mandala Krida
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi