SuaraKalbar.id - Kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan atau mail order bride rupanya masih terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Seorang wanita asal Mempawah, Kalba yang berinisial ND menjadi korban. Dia dijadikan pengantin pesanan di China.
Sekiranya, sudah lima tahun ND diduga menjadi korban sindikat pengantin pesanan untuk orang asing. Dia diminta menjalin pernikahan dengan pria China.
Hingga pada akhirnya, ND berhasil diselamatkan. Wanita itu, dipulangkan ke kampung halamannya di Mempawah Hilir baru-baru ini.
Kasus yang menimpa ND kekinian juga ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Mempawah, Iswandi.
"Setelah ND berhasil dipulangkan ke Indonesia, kami di SBMI Kabupaten Mempawah langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri," jelas Iswandi kepada suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Iswandi menerangkan SBMI akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengungkap kartel TPPO mermoduskan pengantin pesanan di Kalbar agar tak ada lagi kasus-kasus serupa.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas terduga sindikat pengantin pesanan di Kalbar.
"Kami mendapat informasi, para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, kabarnya telah diperiksa Tim Bareskrim Mabes Polri. Mudah-mudahan kasusnya segera dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat,” harap Iswandi.
Baca Juga: Perdagangan Manusia Indonesia: dari Pengantin Pesanan Sampai Dijual Suami
Menurutnya, kasus ND asal Mempawah hendaknya menjadi contoh bagi seluruh masyarakat agar selalu mewaspadai aksi-aksi para pelaku sindiran atau kartel TPPO membujuk calon korbannya supaya bisa menikah di luar negeri.
Proses pengantin pesanan, tambah Iswandi, merupakan tindakan melanggar hukum Indonesia, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007.
Oleh karenanya, SBMI berharap para orangtua aupun anak-anak gadisnya tidak terjebak dalam siklus perkawinan yang tak wajar ini.
“Bilamana perkawinan merupakan hak asasi semua orang, namun hendaknya ikuti semua aturan bila terjadi perkawinan antar negara. Salah satunya melalui ersetujuan resmi antar pemerintah kedua negara lewat kedutaan besar masing-masing," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor