SuaraKalbar.id - Kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan atau mail order bride rupanya masih terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Seorang wanita asal Mempawah, Kalba yang berinisial ND menjadi korban. Dia dijadikan pengantin pesanan di China.
Sekiranya, sudah lima tahun ND diduga menjadi korban sindikat pengantin pesanan untuk orang asing. Dia diminta menjalin pernikahan dengan pria China.
Hingga pada akhirnya, ND berhasil diselamatkan. Wanita itu, dipulangkan ke kampung halamannya di Mempawah Hilir baru-baru ini.
Kasus yang menimpa ND kekinian juga ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Mempawah, Iswandi.
"Setelah ND berhasil dipulangkan ke Indonesia, kami di SBMI Kabupaten Mempawah langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri," jelas Iswandi kepada suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Iswandi menerangkan SBMI akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengungkap kartel TPPO mermoduskan pengantin pesanan di Kalbar agar tak ada lagi kasus-kasus serupa.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas terduga sindikat pengantin pesanan di Kalbar.
"Kami mendapat informasi, para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, kabarnya telah diperiksa Tim Bareskrim Mabes Polri. Mudah-mudahan kasusnya segera dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat,” harap Iswandi.
Baca Juga: Perdagangan Manusia Indonesia: dari Pengantin Pesanan Sampai Dijual Suami
Menurutnya, kasus ND asal Mempawah hendaknya menjadi contoh bagi seluruh masyarakat agar selalu mewaspadai aksi-aksi para pelaku sindiran atau kartel TPPO membujuk calon korbannya supaya bisa menikah di luar negeri.
Proses pengantin pesanan, tambah Iswandi, merupakan tindakan melanggar hukum Indonesia, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007.
Oleh karenanya, SBMI berharap para orangtua aupun anak-anak gadisnya tidak terjebak dalam siklus perkawinan yang tak wajar ini.
“Bilamana perkawinan merupakan hak asasi semua orang, namun hendaknya ikuti semua aturan bila terjadi perkawinan antar negara. Salah satunya melalui ersetujuan resmi antar pemerintah kedua negara lewat kedutaan besar masing-masing," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya
-
Bukan Sekadar Rumah Adat Dayak, Radakng Samilik Dibangun Rp1,5 Miliar, Ini Keunikannya
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang