SuaraKalbar.id - Kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan atau mail order bride rupanya masih terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Seorang wanita asal Mempawah, Kalba yang berinisial ND menjadi korban. Dia dijadikan pengantin pesanan di China.
Sekiranya, sudah lima tahun ND diduga menjadi korban sindikat pengantin pesanan untuk orang asing. Dia diminta menjalin pernikahan dengan pria China.
Hingga pada akhirnya, ND berhasil diselamatkan. Wanita itu, dipulangkan ke kampung halamannya di Mempawah Hilir baru-baru ini.
Kasus yang menimpa ND kekinian juga ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Mempawah, Iswandi.
"Setelah ND berhasil dipulangkan ke Indonesia, kami di SBMI Kabupaten Mempawah langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri," jelas Iswandi kepada suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Iswandi menerangkan SBMI akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengungkap kartel TPPO mermoduskan pengantin pesanan di Kalbar agar tak ada lagi kasus-kasus serupa.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas terduga sindikat pengantin pesanan di Kalbar.
"Kami mendapat informasi, para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, kabarnya telah diperiksa Tim Bareskrim Mabes Polri. Mudah-mudahan kasusnya segera dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat,” harap Iswandi.
Baca Juga: Perdagangan Manusia Indonesia: dari Pengantin Pesanan Sampai Dijual Suami
Menurutnya, kasus ND asal Mempawah hendaknya menjadi contoh bagi seluruh masyarakat agar selalu mewaspadai aksi-aksi para pelaku sindiran atau kartel TPPO membujuk calon korbannya supaya bisa menikah di luar negeri.
Proses pengantin pesanan, tambah Iswandi, merupakan tindakan melanggar hukum Indonesia, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007.
Oleh karenanya, SBMI berharap para orangtua aupun anak-anak gadisnya tidak terjebak dalam siklus perkawinan yang tak wajar ini.
“Bilamana perkawinan merupakan hak asasi semua orang, namun hendaknya ikuti semua aturan bila terjadi perkawinan antar negara. Salah satunya melalui ersetujuan resmi antar pemerintah kedua negara lewat kedutaan besar masing-masing," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BRI Perkokoh Kemitraan Strategis dengan SSMS untuk Tingkatkan Skala dan Keberlanjutan Industri Sawit
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi
-
Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Paket Makanan
-
Laporan Keberlanjutan BRI Diakui Internasional, Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Praktik ESG di Asia
-
Program Yok Kita Gas BRI Kumpulkan Ribuan Kilogram Sampah Plastik dan Kurangi Jejak Karbon