Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Maret 2021 | 18:04 WIB
Jumardi, penjual satwa dilindungi menggugat Polda Kalbar ke Pengadilan. (Suara.com/Ocsya CP)

SuaraKalbar.id - Jumardi yang dibui karena menjual satwa dilindungi burung bayan mengajukan praperadilan dengan termohon Kepolisian daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).

Sidang praperadilan sedianya digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, hari ini Jumat (12/3/2021). Jumardi ingin dibebaskan.

Namun sidang tersebut ditunda. Sebabnya, karena pihak dari Polda Kalbar tidak menghadiri sidang.

"Hari ini sidang pertama sudah dimulai namun pihak termohon Praperadilan, yakni Kepala Polda Kalbar belum hadir sehingga sidang ditunda sampai 19 Maret, 2021 mendatang,"ujar kuasa hukum Jumardi, Andel seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Langka di Facebook

Andel menjelaskan dasar dari sidang praperadilan itu adalah permasalahan prosedur penangkapan kliennya, Jumardi.

“Yang menjadi persoalan dari sidang praperadilan ini terkait masalah kewenangan melakukan penangkapan, tata cara penetapan Jumardi sebagai tersangka, penahanan, hingga penyitaan atas barang yang digunakan. Secara lengkap hal ini akan kami sampaikan setelah sidang Praperadilan berjalan bersama pihak termohon,” ujarnya.

Ia turut prihatin atas permasalahan yang menimpa Jumardi dan menyebut posisi Jumardi bagai memakan buah simalakama.

Burung bayan. (Antara/Dhoni Setiawan)

“Kondisi Jumardi memang simalakama, sejak masa pandemi Covid-19 ini dia yang sebelumnya tenaga kerja di Malaysia harus dideportasi. Ia sendiri sudah bekerja di salah satu perusahaan sawit, namun karena kesulitan perekonomian untuk sesuap nasi dan susu untuk anaknya, ia menjual burung bayan melalui akun Facebook-nya,” kata Andel.

Andel menjelaskan ketidaktahuan Jumardi terkait burung bayan (Eclectus rotatus) yang merupakan satwa yang dilindungi juga menjadi permasalahan.

Baca Juga: Cari Rumput, Warga Lamongan Nemu 2 Bayi Kucing Hutan Langka Lucu-lucu

"Ini juga karena ketidaktahuan aturan bahwa burung bayan itu dilindungi undang-undang. Seandainya ia tahu juga tidak mungkin melakukan itu. Ia pun menjual 10 burung dengan harga Rp750.000," ujarnya.

Dalam jalannya persidangan praperadilan, Andel mengaku bahwa ia bersama tim penggugat lainnya turut menggugat atas dasar hati nurani.

“Tim ini tanpa dibayar sepeserpun karena kita mengikuti hati nurani yang berbicara, karena saya sendiri berasal dari kampung dan memahami situasi yang dialami Jumardi,” katanya.

Sebelumnya, Jumardi yang biasa dipanggil Jumar, warga Dusun Tempakung, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual 10 burung bayan yang dilindungi.

Burung bayan telah dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Load More