SuaraKalbar.id - Jumardi yang dibui karena menjual satwa dilindungi burung bayan mengajukan praperadilan dengan termohon Kepolisian daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar).
Sidang praperadilan sedianya digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, hari ini Jumat (12/3/2021). Jumardi ingin dibebaskan.
Namun sidang tersebut ditunda. Sebabnya, karena pihak dari Polda Kalbar tidak menghadiri sidang.
"Hari ini sidang pertama sudah dimulai namun pihak termohon Praperadilan, yakni Kepala Polda Kalbar belum hadir sehingga sidang ditunda sampai 19 Maret, 2021 mendatang,"ujar kuasa hukum Jumardi, Andel seperti dikutip dari Antara.
Andel menjelaskan dasar dari sidang praperadilan itu adalah permasalahan prosedur penangkapan kliennya, Jumardi.
“Yang menjadi persoalan dari sidang praperadilan ini terkait masalah kewenangan melakukan penangkapan, tata cara penetapan Jumardi sebagai tersangka, penahanan, hingga penyitaan atas barang yang digunakan. Secara lengkap hal ini akan kami sampaikan setelah sidang Praperadilan berjalan bersama pihak termohon,” ujarnya.
Ia turut prihatin atas permasalahan yang menimpa Jumardi dan menyebut posisi Jumardi bagai memakan buah simalakama.
“Kondisi Jumardi memang simalakama, sejak masa pandemi Covid-19 ini dia yang sebelumnya tenaga kerja di Malaysia harus dideportasi. Ia sendiri sudah bekerja di salah satu perusahaan sawit, namun karena kesulitan perekonomian untuk sesuap nasi dan susu untuk anaknya, ia menjual burung bayan melalui akun Facebook-nya,” kata Andel.
Andel menjelaskan ketidaktahuan Jumardi terkait burung bayan (Eclectus rotatus) yang merupakan satwa yang dilindungi juga menjadi permasalahan.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi dan Langka di Facebook
"Ini juga karena ketidaktahuan aturan bahwa burung bayan itu dilindungi undang-undang. Seandainya ia tahu juga tidak mungkin melakukan itu. Ia pun menjual 10 burung dengan harga Rp750.000," ujarnya.
Dalam jalannya persidangan praperadilan, Andel mengaku bahwa ia bersama tim penggugat lainnya turut menggugat atas dasar hati nurani.
“Tim ini tanpa dibayar sepeserpun karena kita mengikuti hati nurani yang berbicara, karena saya sendiri berasal dari kampung dan memahami situasi yang dialami Jumardi,” katanya.
Sebelumnya, Jumardi yang biasa dipanggil Jumar, warga Dusun Tempakung, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual 10 burung bayan yang dilindungi.
Burung bayan telah dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera