Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 15 Maret 2021 | 16:25 WIB
Mobil petugas kehutanan Putussibau Utara terbakar di sekitar lokasi aktivitas ilegal logging di Kecamatan Putussibau Utara wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Sabtu (13/2/2021). (FOTO ANTARANEWS/Timotius)

SuaraKalbar.id - Mobil dinas kehutanan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Putussibau Utara, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dibakar orang tak dikenal pada Sabtu (13/2/2021).

Mobil KPH dibakar saat pertugas melaksanakan patroli di Nanga Awin dan Sibau Hulu, lokasi diduga tempat pembalakan liar alias illegal logging di Kapuas Hulu.

Kasus tersebut diusut olh Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Namun hingga kekinian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging maupun pembakar mobil KPH Putussibau.

"Kami masih menunggu saksi ahli untuk penetapan tersangka, belum bisa hadir karena masih ada kegiatan," ujar kepada Antara, di Putussibau, Senin (15/3/2021).

Ia mengatakan apabila saksi ahli sudah memberikan keterangan bisa dinaikkan status tersangka, maka akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Proses hukum tetap berjalan, kami tinggal menunggu saksi ahli salah satunya dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)," ucap Imam.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kapuas Hulu Utara Mardiansyah berharap proses penanganan kasus dugaan "illegal logging" dan kebakaran mobil dinas petugas kehutanan segera ada kejelasan hukum.

"Kami inginkan persoalan itu segera tuntas, baik dugaan 'illegal logging' maupun persoalan kebakaran mobil dinas kami, jika terbakar apa penyebabnya dan kalau dibakar siapa pelakunya," kata Mardiansyah.

Baca Juga: Ratusan Kayu Gelondongan Diamankan di Aliran Sungai Subayang Riau

Load More