SuaraKalbar.id - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) kini bisa bernapas lega usai terbebas dari hukuman mati di Malaysia.
Keduanya yakni sejoli yang masing-masing berinisial HM dan SB asal Gowa, Sulawesi Selatan. Mereka sebelumnya dipenjara karena tersandung kasus pembunuhan.
Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Yonny Tri Prayitno menuturkan keduanya pekerja migran Indonesia itu bekerja di salah satu kebun sawit di Kota Miri, Sarawak.
Mereka ditangkap polisi Miri karena dituduh melakukan pembunuhan atas bayi yang baru dilahirkan oleh HM, pada tanggal 26 Nopember 2013, kemudian
"Di persidangan Mahkamah Tinggi Miri pada tanggal 24 Nopember 2016 mereka dituntut hukuman penjara karena tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetapi dituduh terbukti menyembunyikan kematian," ujar Yonny seperti dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).
Kemudian mereka berdua dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati dengan digantung pada sidang 21 Oktober 2019.
Atas dakwaan tersebut, KJRI Kuching didampingi pembeli mengajukan banding kepada Mahkamah Federal pada tanggal 14 Februari 2021 .
Beruntung banding dikabulkan. Pada persidangan di Mahkamah Federal, 24 Februari 2021, pengadilan memutuskan HM dan SB tidak bersalah dan dibebaskan murni.
Mereka lantas diserahkan ke Depo Imigrasi Bekenu, Sarawak untuk segera dideportasi ke Indonesia
Baca Juga: Mangkir dari Pengadilan, Polisi Buru Transgender yang Foto di Depan Ka'bah
"Pada tanggal 13 dan 14 Maret 2021 tim kami telah menemui dan mewawancara keduanya di Depo Imigrasi Bekenu, Miri sekaligus pembuatan SPLP kepada mereka berdua untuk mempersiapkan kepulangan/deportasi mereka berdua ke Indonesia secepatnya," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Capaian CKG Kalbar Baru 2,6 Persen, Pemprov Perkuat Deteksi Dini Penyakit
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Kalbar Raih Penghargaan Demokrasi Nasional, Ria Norsan Dorong Partisipasi Publik Terus Diperkuat
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan