SuaraKalbar.id - Nasib malang menimpa empat pria asal Kalimantan yang diganjar hukuman mati oleh majelis hakm Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman berat karena kasus narkoba jaringan Internasional. Mereka kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 kg. Barang haram itu didapat dari Malaysia.
Adapun identitas keempat pria itu yakni Sutriyanto dan Anggi Yuvi Ariesta asal Kotabaru, Kalimantan Utara serta Rizky Rahmadani dan Andika Prasetyanto asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tri dan Anggi ditangkap saat mengambil sabu-sabu sedangkan Rizky dan Andika sebagai penerimanya pada Agustus 2020 silam.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual Kamis (25/3/2021), majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah.
"Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono dalam sidang di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin Jalan DI Panjaitan.
Majelis hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
Perbuatan para terdakwa disebut pula dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Pria di Kepri Ini Tak Bosan Balik Penjara Karena Narkoba
Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Jainah menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Arbain, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pihaknya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius