SuaraKalbar.id - Nasib malang menimpa empat pria asal Kalimantan yang diganjar hukuman mati oleh majelis hakm Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman berat karena kasus narkoba jaringan Internasional. Mereka kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 kg. Barang haram itu didapat dari Malaysia.
Adapun identitas keempat pria itu yakni Sutriyanto dan Anggi Yuvi Ariesta asal Kotabaru, Kalimantan Utara serta Rizky Rahmadani dan Andika Prasetyanto asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tri dan Anggi ditangkap saat mengambil sabu-sabu sedangkan Rizky dan Andika sebagai penerimanya pada Agustus 2020 silam.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Pria di Kepri Ini Tak Bosan Balik Penjara Karena Narkoba
Dalam persidangan yang digelar secara virtual Kamis (25/3/2021), majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah.
"Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono dalam sidang di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin Jalan DI Panjaitan.
Majelis hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
Perbuatan para terdakwa disebut pula dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca Juga: Ada Kangkung Isi Sabu, Begini Cara Bandar Edarkan Narkoba ke Penjara
Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Jainah menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Arbain, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pihaknya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan. (Antara)
Berita Terkait
-
Pilkada Kalsel di Tengah Ancaman Banjir, BPBD Turun Tangan
-
Beda Kado Istri Haji Isam untuk Ultah Ameena dan Azura, Selera Crazy Rich Kalimantan Gak Pernah Gagal!
-
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities