SuaraKalbar.id - Nasib malang menimpa empat pria asal Kalimantan yang diganjar hukuman mati oleh majelis hakm Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman berat karena kasus narkoba jaringan Internasional. Mereka kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 kg. Barang haram itu didapat dari Malaysia.
Adapun identitas keempat pria itu yakni Sutriyanto dan Anggi Yuvi Ariesta asal Kotabaru, Kalimantan Utara serta Rizky Rahmadani dan Andika Prasetyanto asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tri dan Anggi ditangkap saat mengambil sabu-sabu sedangkan Rizky dan Andika sebagai penerimanya pada Agustus 2020 silam.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual Kamis (25/3/2021), majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah.
"Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono dalam sidang di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin Jalan DI Panjaitan.
Majelis hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
Perbuatan para terdakwa disebut pula dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, Pria di Kepri Ini Tak Bosan Balik Penjara Karena Narkoba
Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis mati. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Jainah menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Arbain, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pihaknya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun
-
Waspada! Lonjakan Tekanan Darah Pagi Hari Jadi Pemicu Stroke dan Serangan Jantung