Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:07 WIB
Bea Cukai Kalbar gagalkan penyelundupan 100 ton rotan. (Antara/Andidala)

SuaraKalbar.id - Aksi penyelundupan rotan berhasil digagalkan oleh Tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar).

Penyelundupan rotan dilakukan menggunakan Kapal Layar Motor Buana Utamabaru-baru ini.

Kapal tersebut melintas di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat dan dicegat oleh pihak bea cukai. Saat digeledah, ada 100 ton rotan yang hendak diselundupkan ke Malaysia. 

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Ferdinan Ginting membeberkan kronologi pengungkapkan kasus tersebut.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Kalbar, Ribuan Santri Bakal Dites Swab PCR

"Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat tim kami patroli rutin dan dari hasil pemeriksaan angkutan rotan itu tanpa dilengkapi dokumen dan angkutan itu tidak ada dalam daftar muatan kapal tersebut,"  ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan 100 ton rotan itu akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Kalbar.

"Rotan sebanyak 100 ton itu dikemas dalam ribuan 'bundle' itu berasal dari perairan Sampit. Dan rencananya akan diselundupkan ke Serike, Malaysia," ungkapnya.

Barang bukti 100 ton rotan pun disita dan dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti milik Kanwil DJBC Kalbagbar) guna proses hukum selanjutnya

Untuk diketahui, berdasarkan Permen RI Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli tentang Barang Dilarang Ekspor, Rotan dalam bentuk utuh, rotan setengah jadi, hati rotan dan kulit rotan dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.

Baca Juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Satpol PP

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur pada pasal 102A huruf (a) dan atau pasal 103A huruf (e) UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Load More