Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 30 Maret 2021 | 13:17 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menginterogasi tersangka narkoba.(Suara.com/Ocsya Ade)

SuaraKalbar.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat tersandung kasus narkoba. Ironisnya, sang suami berstatus sebagai narapidana alias napi.

Laki-laki berinisial CU (37) itu kedaapatan mengedalikan narkoba dari balik sel tahanan. Ia bersekongkol dengan istrinya, YN (23).

Barang bukti 1,24 kilogram narkoba jenis sabu. Pasutri tersebut kini terancam hukuman mati.

CU merupakan warga Sekayam, Kabupaten Sanggau yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak dalam kasus serupa. Ia tak jera melakukan kejahatan yang sama. Sementara YN adalah warga Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga: Miliki Sabu, Abang dan Adik di Sumut Kompak di Penjara

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Pontianak, Aji Satrio P menerangkan, pelaku yang sudah lebih dari sekali melakukan kejahatan serupa atau residivis, akan lebih berat hukumannya.

"Kalau hukum pidananya tergantung dari berapa berat dan banyaknya narkoba. Tapi, kalau untuk otaknya, kita bedakan dari segi hukumannya. Karena dia berperan aktif dalam pengadaan sabu ini," jelas Aji usai pemusnahan 1,24 kg sabu di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (30/3/2021).

Ancaman bagi CU karena dia residivis, bisa saja diganjar hukuman mati, seperti kasus-kasus yang pernah ada. Namun, kata Aji, pihaknya akan melihat terlebih dahulu.

"Kita lihat dulu peran serta mereka masing-masing. Yang jelas, sudah ada dua orang yang akan dihukum mati dan dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sekarang ada di Nusakambangan," tutup Aji.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan jajaran Polresta Pontianak Kota, belum lama ini. Di mana kala itu, pada 14 Maret 2021 pukul 15.00 Wib, Bripka Asri Prabowo anggota Polda Kalbar mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang diamankan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.

Baca Juga: Gara-gara Bisnis Haram, Pria Banjarmasin Terancam Hukuman Mati

"Awalnya, tersangka berinisial Acan diamankan warga karena dicurigai setelah membuang satu bungkus di samping rumah warga," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.

Selanjutnya, kata Leo, Bripka Asri bersama warga membawa Acan ke lokasi pembuangan bungkusan tersebut. Setelah ditemukan, di dalam bungkusan teh guanyinwang itu dicek.

"Di dalamnya terdapat satu kilogram sabu. Kemudian ditemukan satu plastik klip yang berisi satu ons sabu," beber Leo.

Tidak menunggu lama, Acan dan barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Utara dan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota. 

"Dari keterangan Acan inilah didapat informasi bahwa narkiba tersebut dibawa atas perintah CU, warga binaan lapas," bebernya.

Rencananya, narkoba ini diantar ke rumah YN di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur dan satu orang lagi berinisial IS.

"Setelah itu, dilakukan pengembangan penyelidikan dengan penyamaran dan penyerahan narkoba secara terselubung," jelas Leo.

Saat narkoba itu diserahkan oleh Acan, petugas pun langsung menangkap YN dan IS.

"Hasil pengembangan itulah diketahui ada keterlibatan warga binaan," ujar Leo.

CU sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua pelaku ini kami jadikan tersangka. Prosesnya tetap lanjut. Kita yakin peredaran ini masih banyak. Empat orang ini akan segera kita kirim ke kejaksaan," tuturnya.

Ia berharap, semua pihak bersinergi memberantas dan mempersempit peredaran narkoba ini. Karena, dikatakan Leo, satu kg sabu yang diduga berasal dari Malaysia ini, bisa dikonsumsi sekitar 8000 orang.

"Bayangkan jika 8000 orang kalau kita jejerkan di lapangan bola bisa seperti apa," tuturnya.

Sampai saat ini, kata Leo, keempat tersangka masih diperiksa secara intensif. Kepolisian sudah mengantongi beberapa orang yang ikut terlibat. "Sudah kami kantongi," tegasnya.

Sementara itu, keempat tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Paling singkat enam tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More