SuaraKalbar.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat tersandung kasus narkoba. Ironisnya, sang suami berstatus sebagai narapidana alias napi.
Laki-laki berinisial CU (37) itu kedaapatan mengedalikan narkoba dari balik sel tahanan. Ia bersekongkol dengan istrinya, YN (23).
Barang bukti 1,24 kilogram narkoba jenis sabu. Pasutri tersebut kini terancam hukuman mati.
CU merupakan warga Sekayam, Kabupaten Sanggau yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak dalam kasus serupa. Ia tak jera melakukan kejahatan yang sama. Sementara YN adalah warga Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur.
Baca Juga: Miliki Sabu, Abang dan Adik di Sumut Kompak di Penjara
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Pontianak, Aji Satrio P menerangkan, pelaku yang sudah lebih dari sekali melakukan kejahatan serupa atau residivis, akan lebih berat hukumannya.
"Kalau hukum pidananya tergantung dari berapa berat dan banyaknya narkoba. Tapi, kalau untuk otaknya, kita bedakan dari segi hukumannya. Karena dia berperan aktif dalam pengadaan sabu ini," jelas Aji usai pemusnahan 1,24 kg sabu di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (30/3/2021).
Ancaman bagi CU karena dia residivis, bisa saja diganjar hukuman mati, seperti kasus-kasus yang pernah ada. Namun, kata Aji, pihaknya akan melihat terlebih dahulu.
"Kita lihat dulu peran serta mereka masing-masing. Yang jelas, sudah ada dua orang yang akan dihukum mati dan dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sekarang ada di Nusakambangan," tutup Aji.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan jajaran Polresta Pontianak Kota, belum lama ini. Di mana kala itu, pada 14 Maret 2021 pukul 15.00 Wib, Bripka Asri Prabowo anggota Polda Kalbar mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang diamankan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.
Baca Juga: Gara-gara Bisnis Haram, Pria Banjarmasin Terancam Hukuman Mati
"Awalnya, tersangka berinisial Acan diamankan warga karena dicurigai setelah membuang satu bungkus di samping rumah warga," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.
Selanjutnya, kata Leo, Bripka Asri bersama warga membawa Acan ke lokasi pembuangan bungkusan tersebut. Setelah ditemukan, di dalam bungkusan teh guanyinwang itu dicek.
"Di dalamnya terdapat satu kilogram sabu. Kemudian ditemukan satu plastik klip yang berisi satu ons sabu," beber Leo.
Tidak menunggu lama, Acan dan barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Utara dan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota.
"Dari keterangan Acan inilah didapat informasi bahwa narkiba tersebut dibawa atas perintah CU, warga binaan lapas," bebernya.
Rencananya, narkoba ini diantar ke rumah YN di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur dan satu orang lagi berinisial IS.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Industri Ekspor Jawa Barat Tertekan, Pelaku Usaha Desak Solusi Konkret Hadapi Gempuran Tarif AS
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya