SuaraKalbar.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat tersandung kasus narkoba. Ironisnya, sang suami berstatus sebagai narapidana alias napi.
Laki-laki berinisial CU (37) itu kedaapatan mengedalikan narkoba dari balik sel tahanan. Ia bersekongkol dengan istrinya, YN (23).
Barang bukti 1,24 kilogram narkoba jenis sabu. Pasutri tersebut kini terancam hukuman mati.
CU merupakan warga Sekayam, Kabupaten Sanggau yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak dalam kasus serupa. Ia tak jera melakukan kejahatan yang sama. Sementara YN adalah warga Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Pontianak, Aji Satrio P menerangkan, pelaku yang sudah lebih dari sekali melakukan kejahatan serupa atau residivis, akan lebih berat hukumannya.
"Kalau hukum pidananya tergantung dari berapa berat dan banyaknya narkoba. Tapi, kalau untuk otaknya, kita bedakan dari segi hukumannya. Karena dia berperan aktif dalam pengadaan sabu ini," jelas Aji usai pemusnahan 1,24 kg sabu di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (30/3/2021).
Ancaman bagi CU karena dia residivis, bisa saja diganjar hukuman mati, seperti kasus-kasus yang pernah ada. Namun, kata Aji, pihaknya akan melihat terlebih dahulu.
"Kita lihat dulu peran serta mereka masing-masing. Yang jelas, sudah ada dua orang yang akan dihukum mati dan dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sekarang ada di Nusakambangan," tutup Aji.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan jajaran Polresta Pontianak Kota, belum lama ini. Di mana kala itu, pada 14 Maret 2021 pukul 15.00 Wib, Bripka Asri Prabowo anggota Polda Kalbar mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang diamankan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.
Baca Juga: Miliki Sabu, Abang dan Adik di Sumut Kompak di Penjara
"Awalnya, tersangka berinisial Acan diamankan warga karena dicurigai setelah membuang satu bungkus di samping rumah warga," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.
Selanjutnya, kata Leo, Bripka Asri bersama warga membawa Acan ke lokasi pembuangan bungkusan tersebut. Setelah ditemukan, di dalam bungkusan teh guanyinwang itu dicek.
"Di dalamnya terdapat satu kilogram sabu. Kemudian ditemukan satu plastik klip yang berisi satu ons sabu," beber Leo.
Tidak menunggu lama, Acan dan barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Utara dan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota.
"Dari keterangan Acan inilah didapat informasi bahwa narkiba tersebut dibawa atas perintah CU, warga binaan lapas," bebernya.
Rencananya, narkoba ini diantar ke rumah YN di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur dan satu orang lagi berinisial IS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
Terkini
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius