SuaraKalbar.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat tersandung kasus narkoba. Ironisnya, sang suami berstatus sebagai narapidana alias napi.
Laki-laki berinisial CU (37) itu kedaapatan mengedalikan narkoba dari balik sel tahanan. Ia bersekongkol dengan istrinya, YN (23).
Barang bukti 1,24 kilogram narkoba jenis sabu. Pasutri tersebut kini terancam hukuman mati.
CU merupakan warga Sekayam, Kabupaten Sanggau yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pontianak dalam kasus serupa. Ia tak jera melakukan kejahatan yang sama. Sementara YN adalah warga Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Pontianak, Aji Satrio P menerangkan, pelaku yang sudah lebih dari sekali melakukan kejahatan serupa atau residivis, akan lebih berat hukumannya.
"Kalau hukum pidananya tergantung dari berapa berat dan banyaknya narkoba. Tapi, kalau untuk otaknya, kita bedakan dari segi hukumannya. Karena dia berperan aktif dalam pengadaan sabu ini," jelas Aji usai pemusnahan 1,24 kg sabu di halaman Mapolresta Pontianak, Selasa (30/3/2021).
Ancaman bagi CU karena dia residivis, bisa saja diganjar hukuman mati, seperti kasus-kasus yang pernah ada. Namun, kata Aji, pihaknya akan melihat terlebih dahulu.
"Kita lihat dulu peran serta mereka masing-masing. Yang jelas, sudah ada dua orang yang akan dihukum mati dan dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sekarang ada di Nusakambangan," tutup Aji.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan jajaran Polresta Pontianak Kota, belum lama ini. Di mana kala itu, pada 14 Maret 2021 pukul 15.00 Wib, Bripka Asri Prabowo anggota Polda Kalbar mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang diamankan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.
Baca Juga: Miliki Sabu, Abang dan Adik di Sumut Kompak di Penjara
"Awalnya, tersangka berinisial Acan diamankan warga karena dicurigai setelah membuang satu bungkus di samping rumah warga," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.
Selanjutnya, kata Leo, Bripka Asri bersama warga membawa Acan ke lokasi pembuangan bungkusan tersebut. Setelah ditemukan, di dalam bungkusan teh guanyinwang itu dicek.
"Di dalamnya terdapat satu kilogram sabu. Kemudian ditemukan satu plastik klip yang berisi satu ons sabu," beber Leo.
Tidak menunggu lama, Acan dan barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Utara dan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota.
"Dari keterangan Acan inilah didapat informasi bahwa narkiba tersebut dibawa atas perintah CU, warga binaan lapas," bebernya.
Rencananya, narkoba ini diantar ke rumah YN di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur dan satu orang lagi berinisial IS.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun