SuaraKalbar.id - Entah apa yang ada dipikiran AH (22), pria yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri M (17).
Kasus ayah cabuli anak tiri ini diungkap polisi. Pelaku telah diamankan setelah korban melapor.
Adapun modus pelaku mencabuli anaknya yakni dengan mengajak ke rumah nenek.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menerangkan, kejadian berawal saat AH yang tinggal di Kalamos, Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah menghubungi anak tirinya.
Baca Juga: Bejat! Oknum Pengacara di Riau Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun dalam Hotel
Dia mengajak korban berkunjung ke rumah nenek di Kelua, Tabalong untuk menghadiri acara keluarga.
M yang tinggal di Martapura lalu berangkat sendiri setelah mendapat izin dari sang ibu. Setelah sampai Amuntai, dia dijemput AH dan langsung menuju ke rumah nenek.
Korban kemudian tidur, namun saat itu bajunya tak sengaja tersingkap hingga sebagian tubuhnya pun terlihat.
Melihat hal itu, pelaku sempat menutupnya menggunakan selimut, tapi muncul niat untuk menyetubuhi korban.
“Bagian tubuh korban sempat diraba, tapi korban segera terbangun dan aksi tak senonoh itu akhirnya gagal dilakukan,” terang AKP Trisna Agus Brata seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pemilik Sanggar Tari Cabul, 10 Murid Jadi Korban
Setelah kejadian itu, korban langsung menelepon ibunya dan meminta pulang ke Martapura.
Pada malam itu juga pelaku mengantar korban ke terminal Kelua. Namun di tengah perjalanan malah dibelokkan ke sebuah hutan.
Di sana, pelaku memarahi M dan memukulnya dengan tangan kosong dan helm. Akibat kejadian itu korban terjatuh dan sempat ditindih.
Bejatnya, pelaku perusaha kembali menyetubuhi korban saat itu. Korban berusaha memberikan perlawanan dan sempat berkata, "Ingat Pak. Aku anakmu".
Pelaku tersadar dan urung melakukan tindakan kejinya.
"Mendengar hal itu, pelaku tidak jadi merudapaksa dan langsung mengantarnya ke terminal Kelua,” terang Trisna.
Korban lalu menghubungi ayah kandungnya yang berada di Sampit atas kejadian tersebut. Selanjutnya, mereka lapor ke polisi.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (2/4/2021) malam.
"Saat ini pelaku sudah menjalani proses pemeriksaan petugas di Polres Tabalong dan apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka pidana penjara paling lama 15 tahun menanti,” pungkas Trisna.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi