Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Minggu, 18 April 2021 | 19:29 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Sejumlah pelajar diduga terjebak bisnis lendir itu.

Adapun modus prostitusi online yang dilancarkan yakni via aplikasi MiChat. Setidaknya ada 11 orang yang diamankan, di mana sebagian masih berstatus sebagai pelajar.

Mereka diiming-imingi sejumlah uang untuk melayani pria hidung belang di sebuah hotel.

Praktik prostitusi ini terjadi di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Masuk Masjid Tokyo, Aksi Pelajar Jepang Ini Mendadak Jadi Sorotan Publik

Polsek Baruga saat melakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat mengamankan 11 anak perempuan di kamar Hotel Grand DDNS yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan pada 6 April 2021 lalu.

Sebanyak 11 anak tersebut, di antaranya TT (17) status pelajar asal Kota Kendari; EL (17) status pelajar asal Kendari; AA (18) status pelajar asal Kabupaten Kolaka; DO (17) bukan pelajar asal Kendari; dan A (17) pelajar asal Kendari;

Selanjutnya, NW (20) bukan pelajar asal Kendari; H (20) bukan pelajar asal Kabupaten Konawe Kepulauan; EF (20) bukan pelajar asal Kendari; WA (21) bukan pelajar asal Kendari; WD (18) bukan pelajar asal Kendari, dan TJ (19) bukan pelajar asal Kendari.

Hasil pemeriksaan 11 anak tersebut, dua di antaranya inisial TT (17) dan AA (18) kepada penyidik mengaku bahwa pemilik hotel inisial AR.

AR pernah menawarkan untuk melayani warga negara asing (WNA) asal China kepada mereka. Kemudian mereka diberikan uang Rp 500 ribu oleh pemilik hotel.

Baca Juga: Melihat Keindahan Masjid Al Alam di Tengah Teluk Kendari

"Benar ada yang mengaku seperti itu. Kami jadikan rujukan, hanya untuk menetapkan tersangka, kami butuh tambahan alat bukti," ujar Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Baruga AKP Gusti Komang Sulastra.

Pihaknya baru memperoleh satu alat bukti, yakni keterangan dari anak-anak itu. Namun mereka sudah lupa kapan peristiwa tersebut dan bukti uang transaksinya.

Terkait kasus tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Hotel Grand DDNS inisial AR (40) tempat ditemukan 11 orang anak tersebut.

"Penyidik masih terus kumpulkan bukti-bukti," ujar Gusti pula.

Termutakhir, belasan perempuan yang diamankan karena diduga terlibat kasus prostitusi online kepada orangtua masing-masing.

"Sudah dipulangkan ke orangtua mereka setelah di-assesment oleh Dinas Sosial," ujar Gusti saat diwawancara via WhatsApp, Minggu (18/4/2021).

Ia menyampaikan, dari 11 perempuan tersebut, tiga orang di antaranya wajib lapor.

Gusti menuturkan pemulangan 11 remaja tersebut untuk mendapatkan pembinaan oleh orangtua mereka, sehingga tidak terlibat pada kegiatan yang salah. (Antara)

Load More