SuaraKalbar.id - Warga Jalan Komyos Sudarso, Gang Paguyuban Laut, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak digegerkan dengan aksi penikaman.
Syarif Mustafa warga setempat ditikam oleh tetangganya sendiri yakni Sutikna. Aksi penikaman ini terjadi pada Minggu (2/5/2021) sekira pukul 09.30 WIB saat korban tengah tidur pulas.
"Korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya. Tiba-tiba pelaku yang merupakan tetangga korban datang dengan membawa pisau. Tanpa alasan jelas pelaku langsung menghampiri dan menusuk dada korban yang sedang tidur," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii, Senin (3/5/2021).
Saat penikaman pertama, kata Rully, korban dalam posisi baring dan tidur. Tiba-tiba karena tikaman pada dadanya itu, korban tersadar.
Baca Juga: Ratusan Pekerja Migran Pulang dari Malaysia Dikarantina di Pontianak
"Dalam keadaan setengah sadar korban bangun. Pelaku yang masih memegang pisau, kembali lagi menusuk punggung korban," jelas Rully.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka robek pada bagian dada dan punggung sehingga harus mendapatkan perawatan dari di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie.
Anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penganiayaan langsung menuju lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar terdapat bukti adanya penganiayaan menggunakan senjata tajam.
"Ketika itu diduga pelaku posisinya masih berada di dalam rumah korban. Sehingga anggota langsung mengamankan pelaku dan berhasil mengambil barang bukti pisau dapur yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," beber Rully.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Pemasangan Tilang Elektronik Satu Ruas Jalan Pontianak
Hingga sampai saat ini, kata Rully, kepolisian masih melakukan penahanan terhadap pelaku penikaman.
"Untuk motif atau penyebab pelaku melakukan penganiayaan ini, masih kita dalami. Yang jelas, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KHUPidana," tegas Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!