SuaraKalbar.id - Sebanyak tujuh orang diamankan lantaran atas kasus illegal fishing. Mereka diduga hendak mencuri ikan di Perairan Ketapang.
Para pelaku diciduk bersama dengan dua kapal yang ditunggangi untuk melancarkan aksi.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono menuturkan kapal yang ditangkap yakni Kapal Motor (KM) Bintang Jrangali. Sedangkan satu kapal motor lainnya tidak memiliki identitas.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (2/5/2021) kemarin sekira pukul 17.30 WIB.
"Telah dilakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan di wilayah perairan Ketapang yakni dengan mengamankan dua kapal motor air," ujarnya saat jumpa pres, Senin (3/5/2021).
"Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Polsek Delta Pawan, Polsek Benua Kayong, Satuan Polairud Ketapang. serta Tim dari PSDKP Ketapang di lokasi pelabuhan kecil Jalan Tengkawang Kelurahan Tengah Kecamatan Delta," sambungnya.
Kapolres menjelaskan kedua kapal nelayan tersebut didapati juga membawa peralatan serta bahan-bahan yang patut diduga kuat akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua kapal di antaranya tiga karung 50 kg Pupuk merk Cantik (Calcium Ammonium Nitrate), tiga karung botol kecap kosong, dua ken solar dan satu kotak korek api kayu serta 55 batang pipa aluminium, dua buah kacamata selam dan tali yang diduga sumbu.
Kemudian adan satu kantong dempul, dua batu pemberat, satu kompresor Merk Super Shape Air Compressors L Series yang dapat dipergunakan untuk kurang lebih 8-10 penyelam.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Ketapang Stop Penerbangan Sementara
Selain itu diamankan juga dua selang untuk menyelam yang melekat di kompresor dengan panjang kurang lebih 20 meter. Satu ikat pinggang untuk pemberat saat menyelam terbuat dari timah dua serok ikan.
"Saat ini semua barang bukti telah diamankan di Markas Satpolair Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun tujuh pelaku yang diamankan yakni: Muhammad Adiansyah (35) warga Kabupaten Kayong Utara (KKU) sebagai nahkoda sekaligus pemilik KM BinTang Jrangali, Samsudin (40) warga Kota Pontianak sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal tanpa nama.
Selanjutnya Hidayat (53) warga KKU sebagai pemilik bahan dan Shanbandi (43) warga Ketapang sebagai kurir. Lalu, Yuda (23), Tono dan Sutogar yang semuanya warga KKU sebagai anak buah kapal (ABK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI
-
Pemberdayaan BRI Buktikan UMKM Jahit Rumahan Mampu Tembus Pasar Internasional
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun