SuaraKalbar.id - Sebanyak tujuh orang diamankan lantaran atas kasus illegal fishing. Mereka diduga hendak mencuri ikan di Perairan Ketapang.
Para pelaku diciduk bersama dengan dua kapal yang ditunggangi untuk melancarkan aksi.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono menuturkan kapal yang ditangkap yakni Kapal Motor (KM) Bintang Jrangali. Sedangkan satu kapal motor lainnya tidak memiliki identitas.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (2/5/2021) kemarin sekira pukul 17.30 WIB.
"Telah dilakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan di wilayah perairan Ketapang yakni dengan mengamankan dua kapal motor air," ujarnya saat jumpa pres, Senin (3/5/2021).
"Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Polsek Delta Pawan, Polsek Benua Kayong, Satuan Polairud Ketapang. serta Tim dari PSDKP Ketapang di lokasi pelabuhan kecil Jalan Tengkawang Kelurahan Tengah Kecamatan Delta," sambungnya.
Kapolres menjelaskan kedua kapal nelayan tersebut didapati juga membawa peralatan serta bahan-bahan yang patut diduga kuat akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua kapal di antaranya tiga karung 50 kg Pupuk merk Cantik (Calcium Ammonium Nitrate), tiga karung botol kecap kosong, dua ken solar dan satu kotak korek api kayu serta 55 batang pipa aluminium, dua buah kacamata selam dan tali yang diduga sumbu.
Kemudian adan satu kantong dempul, dua batu pemberat, satu kompresor Merk Super Shape Air Compressors L Series yang dapat dipergunakan untuk kurang lebih 8-10 penyelam.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Ketapang Stop Penerbangan Sementara
Selain itu diamankan juga dua selang untuk menyelam yang melekat di kompresor dengan panjang kurang lebih 20 meter. Satu ikat pinggang untuk pemberat saat menyelam terbuat dari timah dua serok ikan.
"Saat ini semua barang bukti telah diamankan di Markas Satpolair Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun tujuh pelaku yang diamankan yakni: Muhammad Adiansyah (35) warga Kabupaten Kayong Utara (KKU) sebagai nahkoda sekaligus pemilik KM BinTang Jrangali, Samsudin (40) warga Kota Pontianak sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal tanpa nama.
Selanjutnya Hidayat (53) warga KKU sebagai pemilik bahan dan Shanbandi (43) warga Ketapang sebagai kurir. Lalu, Yuda (23), Tono dan Sutogar yang semuanya warga KKU sebagai anak buah kapal (ABK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah