SuaraKalbar.id - Sebanyak tujuh orang diamankan lantaran atas kasus illegal fishing. Mereka diduga hendak mencuri ikan di Perairan Ketapang.
Para pelaku diciduk bersama dengan dua kapal yang ditunggangi untuk melancarkan aksi.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono menuturkan kapal yang ditangkap yakni Kapal Motor (KM) Bintang Jrangali. Sedangkan satu kapal motor lainnya tidak memiliki identitas.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (2/5/2021) kemarin sekira pukul 17.30 WIB.
"Telah dilakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan di wilayah perairan Ketapang yakni dengan mengamankan dua kapal motor air," ujarnya saat jumpa pres, Senin (3/5/2021).
"Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Polsek Delta Pawan, Polsek Benua Kayong, Satuan Polairud Ketapang. serta Tim dari PSDKP Ketapang di lokasi pelabuhan kecil Jalan Tengkawang Kelurahan Tengah Kecamatan Delta," sambungnya.
Kapolres menjelaskan kedua kapal nelayan tersebut didapati juga membawa peralatan serta bahan-bahan yang patut diduga kuat akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua kapal di antaranya tiga karung 50 kg Pupuk merk Cantik (Calcium Ammonium Nitrate), tiga karung botol kecap kosong, dua ken solar dan satu kotak korek api kayu serta 55 batang pipa aluminium, dua buah kacamata selam dan tali yang diduga sumbu.
Kemudian adan satu kantong dempul, dua batu pemberat, satu kompresor Merk Super Shape Air Compressors L Series yang dapat dipergunakan untuk kurang lebih 8-10 penyelam.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Ketapang Stop Penerbangan Sementara
Selain itu diamankan juga dua selang untuk menyelam yang melekat di kompresor dengan panjang kurang lebih 20 meter. Satu ikat pinggang untuk pemberat saat menyelam terbuat dari timah dua serok ikan.
"Saat ini semua barang bukti telah diamankan di Markas Satpolair Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun tujuh pelaku yang diamankan yakni: Muhammad Adiansyah (35) warga Kabupaten Kayong Utara (KKU) sebagai nahkoda sekaligus pemilik KM BinTang Jrangali, Samsudin (40) warga Kota Pontianak sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal tanpa nama.
Selanjutnya Hidayat (53) warga KKU sebagai pemilik bahan dan Shanbandi (43) warga Ketapang sebagai kurir. Lalu, Yuda (23), Tono dan Sutogar yang semuanya warga KKU sebagai anak buah kapal (ABK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?