SuaraKalbar.id - Pemerintah dengan tegas melarangan mudik lebaran 2021. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Aturan larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Pasal 2 Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut, kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan jenis ambulan, pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab atau antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.
"Sedangkan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas adalah, kendaraan motor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil dan sepeda motor juga dilarang," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis (6/5/2021) petang.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Warga Boleh Masuk Tanpa SIKM di 8 Kawasan Aglomerasi Ini
Ada 883 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di 36 titik cek poin atau penyekatan. Nantinya, jika ada yang kedapatan hendak mudik, makan akan diberi sanksi dan dipulangkan.
"Petugas akan memberikan sanksi kepada yang nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi. Warga yang menggunakan transportasi umum akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” tegas Donny.
Hal ini kata Donny, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena, adanya kerumunan dan abai protokol kesehatan menjadi faktor meningkatnya penularan virus tersebut.
“Jadi, nanti di titik penyekatan mudik, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan. Seperti pemeriksaan dokumen dan surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik ini,” kata Donny.
Pantauan Suarakalbar.id -jaringan Suara.com di lapangan, masih terdapat transportasi umum yang kucing-kucingan mencoba membawa penumpang untuk mudik.
Baca Juga: Cegah Mudik, 129 Kendaraan Diputar Balik di Jalur Puncak Bogor
Untuk mengantisipasi itu, mengantisipasi itu, petugas gabungan disiagakan 24 jam. Seperti di titik penyekatan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara yang menghubungkan sejumlah kabupaten.
Berita Terkait
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
4 Tips Kelola THR, Cara Cerdas Supaya Uang Gak Cepat Habis!
-
Destinasi Libur Lebaran di Sentul City: Wisata Kuliner Hingga Petualangan Alam!
-
Daftar Komponen Mobil yang Tak Kalah Penting untuk Dipersiapkan saat Hadapai Arus Balik Lebaran
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran