SuaraKalbar.id - Pemerintah dengan tegas melarangan mudik lebaran 2021. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Aturan larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Pasal 2 Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut, kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan jenis ambulan, pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab atau antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.
"Sedangkan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas adalah, kendaraan motor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil dan sepeda motor juga dilarang," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis (6/5/2021) petang.
Ada 883 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di 36 titik cek poin atau penyekatan. Nantinya, jika ada yang kedapatan hendak mudik, makan akan diberi sanksi dan dipulangkan.
"Petugas akan memberikan sanksi kepada yang nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi. Warga yang menggunakan transportasi umum akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” tegas Donny.
Hal ini kata Donny, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena, adanya kerumunan dan abai protokol kesehatan menjadi faktor meningkatnya penularan virus tersebut.
“Jadi, nanti di titik penyekatan mudik, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan. Seperti pemeriksaan dokumen dan surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik ini,” kata Donny.
Pantauan Suarakalbar.id -jaringan Suara.com di lapangan, masih terdapat transportasi umum yang kucing-kucingan mencoba membawa penumpang untuk mudik.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Warga Boleh Masuk Tanpa SIKM di 8 Kawasan Aglomerasi Ini
Untuk mengantisipasi itu, mengantisipasi itu, petugas gabungan disiagakan 24 jam. Seperti di titik penyekatan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara yang menghubungkan sejumlah kabupaten.
"Kita siagakan petugas gabungan di sini 24 jam. Tim gabungan ada sekitar 50 personel. Dari TNI, Polri, Dishub, Dinkes dan Satpol PP," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?
-
Kedepankan Pendekatan Advisory, BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026
-
BRI Catat Pertumbuhan 29,4%, Registrasi BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
-
11 Tahun Teras Kapal BRI, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pulau Terluar
-
Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Catat Penyaluran KPP Terbesar di Indonesia