SuaraKalbar.id - Pemerintah dengan tegas melarangan mudik lebaran 2021. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Aturan larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Pasal 2 Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut, kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan jenis ambulan, pemadam kebakaran, ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil swab atau antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.
"Sedangkan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas adalah, kendaraan motor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil dan sepeda motor juga dilarang," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Kamis (6/5/2021) petang.
Ada 883 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di 36 titik cek poin atau penyekatan. Nantinya, jika ada yang kedapatan hendak mudik, makan akan diberi sanksi dan dipulangkan.
"Petugas akan memberikan sanksi kepada yang nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi. Warga yang menggunakan transportasi umum akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” tegas Donny.
Hal ini kata Donny, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena, adanya kerumunan dan abai protokol kesehatan menjadi faktor meningkatnya penularan virus tersebut.
“Jadi, nanti di titik penyekatan mudik, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan. Seperti pemeriksaan dokumen dan surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik ini,” kata Donny.
Pantauan Suarakalbar.id -jaringan Suara.com di lapangan, masih terdapat transportasi umum yang kucing-kucingan mencoba membawa penumpang untuk mudik.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Warga Boleh Masuk Tanpa SIKM di 8 Kawasan Aglomerasi Ini
Untuk mengantisipasi itu, mengantisipasi itu, petugas gabungan disiagakan 24 jam. Seperti di titik penyekatan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara yang menghubungkan sejumlah kabupaten.
"Kita siagakan petugas gabungan di sini 24 jam. Tim gabungan ada sekitar 50 personel. Dari TNI, Polri, Dishub, Dinkes dan Satpol PP," kata Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Numpang Kantor Polda Kalbar, KPK Periksa Wabup Mempawah Juli Suryadi, Kasus Apa?
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah, Barang Sitaan Masih Dirahasiakan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI