Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:09 WIB
Taman rekreasi dan edukasi Amanah Borneo Park di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (ANTARA/Firman)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengelurkan kebijakan penutupan sejumlah fasilitas umum menyusul aturan larangan mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19.

Adapun tempat-tempat yang ditutup meliputi obyek wisata, tempat hiburan dan mal.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin menjelaskan, penutupan ini dilakukan mulai 11 hingga 16 Mei 2021 atau selama libur lebaran.

Berdasarkan hasil keputusan bersama, kebijakan tersebut diambil guna mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Ini Bukan Pemudik Tapi Disuruh Putar Balik, Cek Penyebabnya

Sebab, tiga jenis tempat yang disebutkan berpotensi mengundang kerumunan saat libur lebara,

“Kami Forkopimda Banjarbaru sepakat untuk menutup tempat wisata, mal, dan usaha jasa hiburan lainnya,” ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).

Ia mengatakan petugas gabungan akan turun langsung melihat dan mengecek kepastian tutup tidaknya tempat wisata, mal dan usaha jasa lainnya itu.

"Sanksinya akan kita berikan bagi yang melanggar sesuai dengan jenis pelanggaran. Jika kerumunan fatal, maka akan kami tutup total bagi yang melanggar,” sambungnya.

Kendati sejumlah tempat ditutup, Aditya memastikan pasar tradisional di Banjarbaru tetap dibuka untuk melayani warga.

Baca Juga: Dua Hari Larangan Mudik, 54 Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Bekasi

“Pasar tradisional tidak ditutup karena pasar berfungsi sebagai pemasok pangan untuk masyarakat Kota Banjarbaru,” pungkasnya.

Load More