Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Mei 2021 | 14:52 WIB
Ilustrasi pengeroyokan oleh debt collector. [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Sekelompok debt collector terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang nasabah.

Empat orang debt collector kini jadi tahanan gara-gara tindakan anarkis yang dilakukan mereka.

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di rumah korban, di Kediri, Jawa Timur dan terekam kamera sampai videonya viral.

Mengutip dari Antara, Rabu (12/5/2021), awalnya debt collector mendatangi rumah RB, nasabah sebuah koperasi di Mojoroto, Kediri.

Baca Juga: Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

Begitu korban keluar dari rumah, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.

Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya.

Saat pengeroyokan, korban sempat lari sampai seorang warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku.

Kasus pengeroyokan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap.

"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra .

Baca Juga: Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta

Ia menyebutkan inisial para pelaku itu, yakni LHT (25) dan DE (31), keduanya warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, ARPG (21) warga Kelurahan Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, lalu AS (26) warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Rizkika menyebut, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung.

Para pelaku mengakui bekerja sebagai penagih utang. Mereka mendatangi nasabah yang mempunyai tunggakan utang Rp 1,2 juta karena tak membayar setahun.

Atas tindak penggeroyokan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Load More