SuaraKalbar.id - Sekelompok debt collector terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang nasabah.
Empat orang debt collector kini jadi tahanan gara-gara tindakan anarkis yang dilakukan mereka.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di rumah korban, di Kediri, Jawa Timur dan terekam kamera sampai videonya viral.
Mengutip dari Antara, Rabu (12/5/2021), awalnya debt collector mendatangi rumah RB, nasabah sebuah koperasi di Mojoroto, Kediri.
Baca Juga: Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi
Begitu korban keluar dari rumah, tiba-tiba salah satu pelaku menabrak korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh.
Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya.
Saat pengeroyokan, korban sempat lari sampai seorang warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku.
Kasus pengeroyokan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap.
"Kami amankan empat orang. Orang-orang ini sebagai debt collector dari koperasi di Kemuning. Berdasarkan informasi, korban menunggak 1 tahun," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota Iptu Rizkika Atmadha Putra .
Baca Juga: Viral Hadang Serda Nurhadi, 11 Debt Collector Diupah hingga Rp 1 Juta
Ia menyebutkan inisial para pelaku itu, yakni LHT (25) dan DE (31), keduanya warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, ARPG (21) warga Kelurahan Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, lalu AS (26) warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Rizkika menyebut, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung.
Para pelaku mengakui bekerja sebagai penagih utang. Mereka mendatangi nasabah yang mempunyai tunggakan utang Rp 1,2 juta karena tak membayar setahun.
Atas tindak penggeroyokan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
7 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta: Irit, Bandel, dan Mudah Perawatan!
-
Dari Area Head hingga Remodelling Mantri, BRI Siap Tancap Gas dengan BRIvolution Phase 1
-
Bangkitkan Teh Nusantara, Begini Kisah Sukses Sila Artisan Tea Menghadapi Gempuran Produk Impor
-
Kabar Baik untuk Para Guru dan Dosen di Kalbar, Untan Kini Buka Program S3 Pendidikan!
-
AgenBRILink Ini Punya 3 Cabang, Bantu Petani Jangkau Layanan Keuangan