SuaraKalbar.id - Sebanyak 938 unit kendaraan bermotor diperintahkan putar balik saat jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan Operasi Ketupat sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain itu sebanyak 26 pemilik kendaraan diberikan sanksi atas pelanggaran yang fatal.
"Tercatat sebanyak 4.489 kendaraan yang diberhentikan dan diperiksa selama Operasi Ketupat Kapuas 2021, dari jumlah itu sebanyak 3.525 pemilik kendaraannya diberikan surat teguran, dan 938 pemilik kendaraan diminta putar balik," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Selasa kemarin.
"Sepanjang Operasi Ketupat Kapuas 2021, petugas kami juga telah membagikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker sebanyak 11.324 lembar," ujarnya.
Baca Juga: Masa Larangan Mudik, 56 Orang Positif Covid-19 di Terminal Jakarta
Kabid Humas Polda Kalbar sebelum ini juga menyatakan, dari hasil swab antigen yang dilakukan tim gabungan di 36 titik pos penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik dan balik Lebaran, sebanyak 82 orang hasilnya reaktif dan diminta melakukan isolasi mandiri.
Ada sebanyak 2.310 pemudik yang dilakukan swab antigen secara acak, kemudian terdeteksi sebanyak 82 orang yang hasilnya reaktif dan disuruh pulang ke rumah masing-masing untuk menjalani isolasi mandiri.
"Kami berharap apa yang dilakukan ini, bisa mencegah meningkatnya kasus atau pasien COVID-19 setelah mudik Lebaran tahun 2021," ujarnya.
Jajaran Polda Kalbar sebelumnya, mendirikan sebanyak 36 titik pos penyekatan guna mencegah warga atau umat Muslim yang akan mudik ke kampung halaman dalam merayakan Lebaran Idul Fitri tahun 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kalbar.
Pembentukan pos penyekatan mudik Lebaran itu, sesuai dengan Pasal 2 Permenhub RI No.13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. (Antara)
Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Penumpang di Bandara Kualanamu Capai 15 Ribu
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Sebanyak 52 Ribu Kendaraan Telah Tinggalkan Jakarta Lewat Gerbang Tol Cikampek
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Mentan Amran Kunjungan ke Kalteng, Pastikan Program Cetak Sawah dalam Progres Pengerjaan
-
164.268 Personel Gabungan Dikerahkan saat Mudik Lebaran 2025, Ada Tim Respons Cepat
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi