SuaraKalbar.id - Seorang pria yang diduga bos penambang emas liar di Sekadau, Kalimantan Barat dibekuk polisi. Pria tersebut berinisial AK.
Ak diduga sebagai dalang aktivitas Pekerjaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sekadau Hulu. Ia diketahui sebagai pemilik tanah beserta mesin penambang emas ilegal.
Mengutip Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), tak sendirian, pelaku diamankan bersama seorang saksi yang berinisial AL pada Kamis (20/5/2021) sore.
"Tersangka merupakan pemodal mesin, sekaligus pemilik lahan yang berada di Riam Tengkurak, Desa Nanga Biaban," ungkap Kapolsek Sekadau Hulu, Ipda Sudarsono, Minggu (23/5/2021).
Dia mengatakan, AK telah digiring dan ditahan di Polres Sekadau guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini sudah dalam proses penyidikan kasus tersebut di Polsek Sekadau Hulu, dan tersangka sudah kita tahan di rutan Polres Sekadau, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatnnya, tersangka akan diancam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Usai penangkapan bos penambang emas ini, Sudarsono menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah bantaran sungai Menterap untuk kompak memberantas aktivitas PETI
"Aktivitas pekerja ilegal tersebut dapat merusak lingkungan, khususnya mencemari sungai Menterap. Jika ada pekerjaan PETI di wilayah tersebut, untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib," pungkasnya.
Baca Juga: Lampu Jembatan Paralel Landak Dirusak Sosok Misterius
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar aktivitas penambang emas ilegal di Sekadau Hulu, Sekadau.
Di lokasi, petugas bertemu dengan dua orang dengan keadaan pakaian kotor dan basah. Mereka diduga baru selesai melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di Sekadau Hulu.
"Setelah diberhentikan dan ditanya secara lisan ke dua orang tersebut mengakui bahwa baru pulang dari mengemas alat di lokasi menambang emas yang berada di Dusun Nanga Biaban," sambung Sudarso.
Petugas meminta ke dua orang tersebut untuk menunjukkan di mana lokasi melakukan kegiatan penambangan emas.
Setelah sampai di lokasi kegiatan penambangan emas yang berada di Riam Tengkurak daerah Dusun Nanga Biaban, petugas menemukan alat yang diduga digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan emas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan
-
BGN Lakukan Penanganan Penuh Terkait Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
BGN Ingatkan Mitra Yayasan Peduli Sekolah Penerima Manfaat