SuaraKalbar.id - Aksi Satpol PP Pontianak rusak ukulele sitaan menuai kecaman para seniman dan musisi, salah satunya Anang Hermansyah.
Anang menyesalkan aksi oknum petugas tersebut. Dia memberikan kritik tajam hingga menyentil Presiden Jokowi melalui postingan di Instagram pribadinya, Senin (6/8/2021).
Menurut Anang semestinya musisi jalanan dibina dan diberi ruang untuk berkarya. Namun yang terlihat justru tindakan perusakan alat musik.
Ia heran, bisa-bisanya terjadi aksi perusakan oleh oknum Satpol PP Pontianak. Baginya, itu hal mengerikan karena selain membelenggu kreativitas juga menghambat musisi jalanan dalam mencari rezeki.
Suami Ashanty itupun memention akun sejumlah pejabat negara mulai dari Presiden Jokowi hingga Ketua DPR RI Puan Maharani, berharap agar ada tindakan.
"Kok bisa ada kejadian seperti ini di negara yang kaya budaya .. penanganan musisi jalanan bukan malah harusnya dibina dan di kasih ruang malah Dibinasakan alat untuk berkreasi, berprestasi, berkarya, mencari nafkah halal. Kok bisa ya ???????? ngeri... @jokowi @sandiuno @prabowo @puanmaharaniri @fesmi.id," tulis Anang.
Pendapat Anang itupun menuai dukungan dari kalangan warganet.
Wali Kota Pontianak Bakal Tindak Satpol PP
Terkait video viral aksi Satpol PP, Wali Kota Pontianak Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berjanji akan menindak oknum yang bersangkutan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Yaqut Melesat Jadi Rp 10 Miliar Sejak Jabat Menag
"Saya sebagai Wali Kota Pontianak mengucapkan mohon maaf dan akan berikan sanksi tegas kepada oknum tersebut," ujarnya.
Edi Kamtono menyesalkan tindakan tersebut dan mengaku akan mengganti ukulele pengamen yang dirusak.
"Sebagai pecinta musik, saya turut prihatin dengan kejadian ini. Oleh sebab itu saya akan mengganti alat musik tersebut dan akan mengundang pengamen kota Pontianak untuk bersama-sama lebih baik dan maju lagi," sambungnya.
Sementara itu, Kasatpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menerangkan oknum Satpol PP sebenarnya tidak merusak ukulele sitaan melainkan memusnahkan lima ukulele hasil razia dua tahun lalu yang tidak diambil oleh pemiliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun