SuaraKalbar.id - Sengketa Pilgub Kalsel nyatanya masih berlanjut. Denny Indrayana gugat hasil PSU Pilgub Kalsel.
Gugatan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/6/2021).
Denny Indrayana dan Difriadi atai selaku paslon 02 Pilgub Kalsel 2020 menilai masih ada banyak kecurangan selama PSU.
Mengutip kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), didampingi 31 kuasa hukum, di antaranya para advokat senior seperti Bambang Wdjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan tokoh anti korupsi Donal Fariz, Denny Indrayana terlihat percaya diri bahwa perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis.
"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang Luber, Jurdil, dan Demokratis, tanpa politik uang," tegas Denny Indrayana dalam keterangan resminya.
Sementara dalam permohonannya, H2D menegaskan jika Pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang Lebih terstruktur, Lebih sistematis, dan Lebih masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.
"Sehingga, nyata melanggar prinsip luber, Jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” ujar Bambang Widjojanto, advokat senior yang menjadi kuasa hukum H2D.
Setali tiga uang advokat Heru Widodo menuturkan dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kami agar Paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel. Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan.
"Kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel," terangnya.
Baca Juga: Hari Ini PSU Pilgub Kalsel, Diharapkan Tak Terulang Lagi
Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU (pemungutan suara ulang) lagi, tapi langsung memohon pembatalan Paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.
“Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” ujar Febri Diansyah.
Untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021. Oleh sebab itu, 2 hari ke depan, H2D dan kuasanya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga