SuaraKalbar.id - Sengketa Pilgub Kalsel nyatanya masih berlanjut. Denny Indrayana gugat hasil PSU Pilgub Kalsel.
Gugatan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/6/2021).
Denny Indrayana dan Difriadi atai selaku paslon 02 Pilgub Kalsel 2020 menilai masih ada banyak kecurangan selama PSU.
Mengutip kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), didampingi 31 kuasa hukum, di antaranya para advokat senior seperti Bambang Wdjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan tokoh anti korupsi Donal Fariz, Denny Indrayana terlihat percaya diri bahwa perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis.
Baca Juga: Hari Ini PSU Pilgub Kalsel, Diharapkan Tak Terulang Lagi
"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang Luber, Jurdil, dan Demokratis, tanpa politik uang," tegas Denny Indrayana dalam keterangan resminya.
Sementara dalam permohonannya, H2D menegaskan jika Pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang Lebih terstruktur, Lebih sistematis, dan Lebih masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.
"Sehingga, nyata melanggar prinsip luber, Jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” ujar Bambang Widjojanto, advokat senior yang menjadi kuasa hukum H2D.
Setali tiga uang advokat Heru Widodo menuturkan dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kami agar Paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel. Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan.
"Kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel," terangnya.
Baca Juga: Sehari Jelang PSU Pilgub Kalimantan Selatan, Warga Banjarmasin Ramai-ramai Cetak e-KTP
Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU (pemungutan suara ulang) lagi, tapi langsung memohon pembatalan Paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.
“Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” ujar Febri Diansyah.
Untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021. Oleh sebab itu, 2 hari ke depan, H2D dan kuasanya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!