SuaraKalbar.id - Sengketa Pilgub Kalsel nyatanya masih berlanjut. Denny Indrayana gugat hasil PSU Pilgub Kalsel.
Gugatan Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/6/2021).
Denny Indrayana dan Difriadi atai selaku paslon 02 Pilgub Kalsel 2020 menilai masih ada banyak kecurangan selama PSU.
Mengutip kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), didampingi 31 kuasa hukum, di antaranya para advokat senior seperti Bambang Wdjojanto, Heru Widodo, Febri Diansyah, dan tokoh anti korupsi Donal Fariz, Denny Indrayana terlihat percaya diri bahwa perjuangannya di MK akan berbuah kemenangan manis.
"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, yang ada hanyalah perjuangan sekuat tenaga atas mandat rakyat yang kami emban, serta ikhtiar terus tanpa henti untuk mendapatkan keadilan pemilu yang Luber, Jurdil, dan Demokratis, tanpa politik uang," tegas Denny Indrayana dalam keterangan resminya.
Sementara dalam permohonannya, H2D menegaskan jika Pelaksanaan PSU 9 Juni 2021 dipenuhi dengan kecurangan yang Lebih terstruktur, Lebih sistematis, dan Lebih masif berupa politik uang dan berbagai bentuk kecurangan lainnya yang nyaris lengkap dan sempurna.
"Sehingga, nyata melanggar prinsip luber, Jurdil, dan demokratis secara lebih dahsyat, lebih terorganisir dan lebih terang-benderang,” ujar Bambang Widjojanto, advokat senior yang menjadi kuasa hukum H2D.
Setali tiga uang advokat Heru Widodo menuturkan dengan kecurangan yang kasat mata demikian, kami meyakini Mahkamah Konstitusi akan memeriksa pokok permohonan ini dan mengabulkan permintaan kami agar Paslon 1 Sahbirin—Muhidin dibatalkan alias diskualifikasi sebagai kontestan Pilgub Kalsel. Dengan berbagai bukti dokumen, video, rekaman suara, kesaksian kunci dan ahli yang disiapkan.
"Kami yakin Majelis Hakim MK Yang Mulia akan dengan mudah diyakinkan Paslon 2 Haji Denny Difri adalah pemenang sejati dari pemilihan gubernur Kalsel," terangnya.
Baca Juga: Hari Ini PSU Pilgub Kalsel, Diharapkan Tak Terulang Lagi
Pada gugatan kali ini, H2D bersepakat untuk tidak meminta PSU (pemungutan suara ulang) lagi, tapi langsung memohon pembatalan Paslon 1 Sahbirin-Muhidin sebagai kontestan pemilu, dan menetapkan Paslon 2 H2D sebagai pemenang terpilih Pilgub Kalsel.
“Politik uang dan kecurangan tidak boleh dibiarkan menjadi pemenang, karena akan melahirkan cikal-bakal kepala daerah yang pasti koruptif,” ujar Febri Diansyah.
Untuk mengajukan perbaikan permohonan paling lambat 3 hari kerja, yaitu hingga Rabu, 23 Juni 2021. Oleh sebab itu, 2 hari ke depan, H2D dan kuasanya memastikan akan ada perbaikan permohonan yang disampaikan MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter