SuaraKalbar.id - Kementerian Agama menegaskan bahwa madrasah yang berada di zona merah atau zona dengan risiko penularan COVID-19 tinggi tidak diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Kantor Kemenag kabupaten/kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama M. Ishom Yusqi dalam keterangan tertulis kementerian di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di madrasah.
Menurut surat edaran tertanggal 21 Juni 2021 tersebut, pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan serta peta zona risiko penularan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten/kota.
"Madrasah di selain zona merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan PTM secara terbatas di satuan pendidikan setelah mendapat izin dari pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat," kata Ishom.
Ia menjelaskan pula bahwa pembelajaran tatap muka secara terbatas rencananya dilaksanakan setelah pemerintah menyelesaikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada pendidik dan tenaga pendidikan.
"Targetnya vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," kata dia.
Kementerian Agama telah menyiapkan panduan pembelajaran luring dan daring pada masa pembelajaran tatap muka serta kurikulum darurat untuk madrasah yang disusun sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai pelaksanaan pembelajaran semasa pandemi. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, DPR Minta Pemerintah Hati-hati Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Berita Terkait
-
Rencana Pembelajaran Tatap Muka Sleman? Covid-19 di Wilayah Jadi Pertimbangan
-
Kasus Covid-19 Melonjak, DPR Minta Pemerintah Hati-hati Gelar Pembelajaran Tatap Muka
-
Kasus Covid-19 Balita dan Remaja Tinggi, DPRD Depok Ingin Tunda Pembelajaran Tatap Muka
-
Indonesia Darurat Covid-19, KPAI Tak Setuju Sekolah Dibuka Juli Tahun Ini
-
Sekolah Tatap Muka Belum Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Riau
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada