SuaraKalbar.id - Vaksinasi COVID-19 untuk anak dimulai, Kamis (1/7/2021) hari ini. Syarat vaksinasi COVID-19 untuk anak pun sudah dikeluarkan.
Selain itu dokumen vaksinasi COVID-19 untuk anak yang harus dilengkapi. Kementerian Kesehatan melalui surat edaran HK.02.02/I/1727/2021 menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap 3 kepada bagi masyarakat rentan dan masyaakat umum di atas 18 tahun juga terhadap anak di atas usia 12 tahun.
Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19.
Berikut keputusan Kemenkes:
- Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun keatas mulai 1 Juli 2021.
- Melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12 sampai 17 tahun.
Anak-anak dinilai termasuk kelompok rentan terpapar Covid-19. Data Kementerian Kesehatan per 29 Juni 2021 tercatat hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi positif Covid merupakan anak usia 0 sampai 18 tahun. Di mana lebih dari 108.000 kasus berada pada rentang usia 12 sampai 17 tahun.
Tercatat lebih dari 600 anak usia 0 sampai 18 tahun meninggal. Sebanyak 197 anak di antaranya berumur 12 sampai 17 tahun dengan angka cash fatality rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.
Oleh sebab itu, sesuai dengan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma Sinovac, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan bagi anak usia 12 sampai 17 tahun.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memvaksinasi anak adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/ pesantren berkoordinasi dengan Dinas pendidikan dan karwil/kantor
Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan. - Mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.
- Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
- Pencatatan dalam aplikasi Pcare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
- Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Baca Juga: 5.000 Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Sudah Divaksin COVID-19
Berita Terkait
-
Nama Crazy Rich PIK Helena Lim Terseret Kasus Korupsi, Dulu Sempat Heboh Diduga Palsukan Dokumen Vaksinasi Covid-19
-
Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan
-
Peranan Penting Komunikasi Risiko & Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia
-
Komitmen Tangani Covid-19, AMNT Raih Penghargaan PPKM Award 2023
-
Vaksinasi Booster untuk Anak 6-11 Tahun akan Dimulai Triwulan Kedua
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
-
Driver Tewas Dilindas Rantis, Ojol Jarang Terlihat di Jalan Jakarta Hingga Ada Rencana 'Off Bid'
-
Driver Gojek Tewas Dilindas Mobil Rantis Polisi, GoTo Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
Terkini
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital
-
Luncurkan Kartu Debit Co-Branding, BRI dan INDODAX Pacu Pertumbuhan Ekosistem Keuangan Digital
-
Lewat Pameran BRI, Fashion Karya Pengusaha Muda Bali Kian Mendunia
-
5 Alasan Kenapa Blibli Dinilai Sebagai Situs Belanja Online Produk Original Terpercaya