Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 12 Juli 2021 | 06:15 WIB
Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. (untan.ac.id)

SuaraKalbar.id - Senin (12/7/2021) hari ini Pontianak berlakukan PPKM Darurat bersama Kota Singkawang, Kalimantan Barat. PPKM Darurat Non Jawa-Bali itu juga berlaku di 15 daerah di luar Jawa dan Bali.

Penetapan kabupaten/kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM darurat tersebut, jelas Menko Airlangga, berdasarkan empat parameter yakni level asesmen 4, BOR (bad occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Pengaturan PPKM Darurat di kabupaten/kota di luar Jawa tersebut ditetapkan sesuai dengan PPKM darurat di Jawa Bali atau Instruksi Mendagri nomor 15,16 dan 18/2021. Pengaturan tersebut mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan keputusan berikutnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan melakukan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) di 15 kab/kota yang menerapkan PPKM darurat dengan target positivity rate di bawah 10 persen. Lalu target tracing mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi serta treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Baca Juga: Kades di Banyuwangi Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Pakai Kantor Desa Pula

Ia menegaskan hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit isolasi terpusat perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

“Ini suatu hal yang lumrah dengan peningkatan testing ini akan ada peningkatan tracing dan tentunya ada peningkatan kasus positif yang bisa terjaring,” ujar Airlangga.

Dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat di luar tersebut dengan pemberian bantuan beras dari Bulog sebanyak 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH dan 10 juta keluarga KPM program bantuan sosial tunai.

“Jadi pemerintah menyiapkan untuk 20 juta (penerima) untuk 10 kg dan ini sedang dalam proses di Bulog dan kementerian keuangan,” tuturnya.

Selain itu, melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, akan diberikan bantuan produktif usaha mikro sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro.

Baca Juga: Pemerintah: Tidak Boleh Ada Warga Kelaparan Saat Pandemi Covid-19

Adapun 15 kab/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. Di Kalimantan Timur adalah Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kepulauan Riau yakni Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lalu di Lampung, Kota Bandar Lampung. Di NTB, Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Serta Sumatra Utara di Kota Medan.

Satgas Oksigen

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji pun langung bentuk Satgas Oksigen untuk menghindari kelangkaan oksigen jika kasus COVID-19 meningkat.

Dengan penetapan ini, Sutarmidji berharap Wali Kota Pontianak dan Singkawang harus menerapkan instruksi tersebut.

"Baru saja, hari ini Satgas Pusat menetapkan Pontianak dan Singkawang harus melaksanakan PPKM Darurat dan nanti akan dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri," kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, Jumat 9 Juli 2021.

"Forkopimda provinsi akan membantu untuk langkah-langkah seperti misalnya saya segera membentuk satgas untuk oksigen," kata Sutarmidji.

Menyikapi penetapan status PPKM Darurat ini, kata Midji, pihaknya sudah mengantisipasi dengan menyiapkan 100 bed di rumah sakit lapangan atau daruat yang ditempatkan di Upelkes Kalbar.

"Saya sudah siapkan 250 bed untuk mereka yang cycle threshold atau kandungan virusnya tinggi tapi tanpa gejala. Akan kita isolasi di tempat yang sudah ditentukan pemerintah," jelasnya.

Ia meminta pihak keluarga pasien yang nanti ditempatkan di rumah sakit darurat untuk tidak khawatir. Karena tempat yang disediakan cukup membuat nyaman.

"Jangan khawatir, tempatnya enak, tempatnya nyaman, makannya pun kita tanggung. Di situ juga ada dokter, supaya jangan sampai fatal," jelasnya.

Midji pun peminta pasien positif Covid-19 dilayani dengan baik. Karena mereka yang positif itu selain mendapat beban psikologis, juga beban kesakitan.

"Saya minta kepada seluruh jajaran Pemkot/Pemkab insya Allah provinsi juga, mari kita tangani Covid-19 ini secara serius. Tidak ada cara lain," ujarnya.

Load More