Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:37 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson. (Antara/Rendra Oxtora)

SuaraKalbar.id - Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang terlambat menjadi ironi di tengah pandemi. Hal itu juga terjadi di Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengungkap penyebab insensitif nakes belum dibayar. Ia menyoroti keaktifan nakes dalam melengkapi berkas pencairan insentif.

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu penyebab terlambatnya pencairan insentif nakes.

"Salah satu masalah keterlambatan pembayaran insentif nakes adalah, lambatnya dalam melengkapi berkas dokumen pertanggungjawaban yang harus ada untuk pencairan insentif tersebut," ujarnya, Kamis (19/8/2021) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mainkan Harga Tes PCR, Labkes Swasta di Kalimantan Barat Bakal Ditutup

"Hal itu agar menjadi perhatian agar setiap bulan insentif nakes ini bisa kita salurkan," sambungnya.

Dia memaklumi, keterlambatan kelengkapan berkas tersebut dikarenakan kesibukan nakes dalam menjalankan tugasnya yang padat.

Tenaga kesehatan RSUD Tengku Rafian Siak menggunakan APD. [Suara.com/Alfat Handri]

Terlebih, semakin banyaknya masyarakat yang dirawat di rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya, maka ini berdampak pada jam kerja yang tinggi.

Pihaknya tengah mengupayakan agar pembayaran insentif bagi nakes di Kalbar bisa cair setiap bulan.

Dia menjelaskan untuk klaim pembayaran insentif bagi nakes di Kalbar sudah diajukan hingga bulan Juli kemarin.

Baca Juga: Kapal Tenggelam Saat Bersandar di Dermaga, Dua Jasad ABK Ditemukan

"Dan bulan Agustus ini sedang kita susun agar nakes kita bisa mendapatkan insentif mereka pada awal bulan September nanti," tuturnya.

Harisson menambahkan insentif nakesn adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Pemerintah upayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah," katanya.

Lebih lanjut, Harisson berharap pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.

Load More