SuaraKalbar.id - Mantan Bupati tersandung kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliar dan tengah menghadapi tuntutan penjaa.
Ialah Ansharuddin, yang menjabat Bupati Balangan periode 2016-2021 yang diduga menerbitkan cek kosong Rp 1 miliar terkait utang piutang.
Ansharuddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuntan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin (26/8/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU menyebut Ansharuddin bersalah hingga memberikan tuntutan hukuman dua tahun penjara.
"Terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana di atur pasal 378 KUHP," kata anggota JPU, Fahrin kepada Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut, karena selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut, karena selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terkait tuntutan tersebut, Ansharuddin yang hadir saat sidang enggan komentar dan langsung beranjak dari ruangan sidang.
Terdakwa menyatakan menolak semua isi dari tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa, melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie.
Baca Juga: Pemeriksaan Hasanuddin Masud-Istri Soal Kasus Cek Kosong Tertunda, Jumintar: Saya Nantikan
"Nanti akan sampaikan dalam pledoi yang digelar 2 September apa saja pokok-pokok yang bisa dilihat dalam kasus ini," katanya.
Mauliddin mengatakan, jaksa hanya fokus pada penyerahan cek yang katanya kosong pada tanggal 23 April 2018. Padahal pada faktanya, Ansharuddin ketika itu sedang berada di Jakarta mulai dari tanggal 23- 24 April 2018.
"Sehingga hemat kami peristiwa penyerahan cek kosong pada tanggal 23 April 2018 adalah berbeda dengan peristiwa yang sebenarnya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara