SuaraKalbar.id - Mantan Bupati tersandung kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1 miliar dan tengah menghadapi tuntutan penjaa.
Ialah Ansharuddin, yang menjabat Bupati Balangan periode 2016-2021 yang diduga menerbitkan cek kosong Rp 1 miliar terkait utang piutang.
Ansharuddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuntan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin (26/8/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU menyebut Ansharuddin bersalah hingga memberikan tuntutan hukuman dua tahun penjara.
"Terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana di atur pasal 378 KUHP," kata anggota JPU, Fahrin kepada Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut, karena selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut, karena selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terkait tuntutan tersebut, Ansharuddin yang hadir saat sidang enggan komentar dan langsung beranjak dari ruangan sidang.
Terdakwa menyatakan menolak semua isi dari tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa, melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie.
Baca Juga: Pemeriksaan Hasanuddin Masud-Istri Soal Kasus Cek Kosong Tertunda, Jumintar: Saya Nantikan
"Nanti akan sampaikan dalam pledoi yang digelar 2 September apa saja pokok-pokok yang bisa dilihat dalam kasus ini," katanya.
Mauliddin mengatakan, jaksa hanya fokus pada penyerahan cek yang katanya kosong pada tanggal 23 April 2018. Padahal pada faktanya, Ansharuddin ketika itu sedang berada di Jakarta mulai dari tanggal 23- 24 April 2018.
"Sehingga hemat kami peristiwa penyerahan cek kosong pada tanggal 23 April 2018 adalah berbeda dengan peristiwa yang sebenarnya," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada
-
TPS Sampah Parit Ngabe Dipindahkan, Dinilai Cemari Lingkungan
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
-
Waspada Superflu, Masyarakat Sambas Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan