SuaraKalbar.id - Gusdurian kecam aksi penolakan Ahmdiyah di Sintang Kalimantan Barat. Terlebih penolakan itu didukung oleh pemerintah setempat.
Tindakan Pemerintah Kabupaten Sntang tersebut secara terang telah menciderai salah satu hak sipil warga yaitu hak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya.
Koordinator Jaringan GUSDURian Alissa Wahid menjelaskan tidakan tersebut juga sangat bertentangan dengan konstitusi dan merupakan bentuk diskriminasi yang menodai asas keadilan.
Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa Negara harus melindungi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Pada tanggal 27 Agustus 2021, Bupati Sintang, Klaimantan Barat, mengeluarkan Surat Bupati yang pada intinya memerintahkan kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan secara tetap aktivitas operasional dalam bentuk apa pun di tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
Surat ini didasarkan pada aspek perizinan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Pertimbangan lain yang disampaikan melalui Siaran Pers Bupati Sintang adalah potensi ancaman kemanan dan ketertiban.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008.
Sebelumnya, pada 29 April 2021 terbit Keputusan Bersama Bupati SIntang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kodim 1205 Sintang, dan Kepala Kemenag Sintang yang salah satunya memberi peringatan dan perintah kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus jemaat ahmadiyah Indonesia untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok aajaran Islam.
Baca Juga: Massa Bakar Bangunan Dekat Masjid di Pemukiman Ahmadiyah Sintang Kalimantan Barat
Pernyataan sikap Gusdurian
Pertama, mengecam tindakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Sintang yang menutup paksa tempat ibadah milik Jemaat Ahmadiyah.
Kedua, meminta agar Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman. Bupati Sintang harus menjalankan amanat konstitusi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan (kemerdekaan) beragama dan berkeyakinan setiap warga negara. SKB SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tidak boleh dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang ibadah. Justru Pemerintah Kabupaten Sintang harus memfasilitasi Jamaah Ahmadiyah agar bisa tetap bisa beribadah. Termasuk melindunginya dari tindakan melanggar hukum dari pihak luar.
Ketiga, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah karena menyebabkan banyaknya rumah ibadah yang dipaksa tutup.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga harus mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat yang rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah.
Keeempat, meminta tokoh agama untuk mengedukasi umatnya untuk menjaga semangat keberagaman sebagai sunnatullah. Kebijakan Pemerintah Indonesia yang telah mendorong berbagai langkah moderasi beragama guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih harmonis perlu didukung oleh semua pihak, terutama para tokoh agama.
Kelima, mengajak segenap masyarakat untuk menjaga kehidupan yang bermartabat, adil, harmonis, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk membenci atau bahkan menyakiti satu sama lain.
Berita Terkait
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara
-
Menggugat Integritas di Balik Tanding Ulang LCC Empat Pilar MPR RI
-
Penolakan LCC Ulang oleh SMAN 1 Pontianak dan Versi Lite Pemberontakan Kaum Pintar
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Unggah Status Menantang Publik
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
BPR Pontianak Disebut Garda Terdepan UMKM, Mengapa Banyak Usaha Kecil Masih Sulit Naik Kelas?
-
Seleksi Mandiri UNTAN 2026: Jadwal, Biaya Pendaftaran, Syarat, dan Link Daftar Lengkap