SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson mengatakan 10 daerah di provinsi itu masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Berdasarkan Inmendagri No 41 tahun 2021 yang di tetapkan tanggal 7-20 September 2021, terdapat 10 daerah di Kalbar yang masuk dalam PPKM level 3, dan 4 daerah lainnya berada pada PPKM level 2," kata Harisson, Selasa (7/9/2021).
Dia merincikan 10 daerah tersebut adalah Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sanggau dan Sintang.
Sedangkan empat daerah yang masuk zona PPKM level 2 adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas, dan Sekadau.
Sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Mendagri, kata Harisson, daerah yang berada pada PPKM zona 2 dan 3 diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan dan berupaya keras untuk menekan kasus konfirmasi COVID-19 di daerah masing-masing.
"Segala ketentuan untuk zona PPKM ini sudah diatur dan diharuskan untuk di laksanakan. Kita tentu tidak ingin kondisi ini terus berlarut, sehingga perlu langkah bersama untuk mengantisipasinya," tuturnya.
Harrison menambahkan sampai hari ini, berdasarkan hasil New All Record (NAR) sudah ada 37.493 warga Kalbar yang terkonfirmasi COVID-19.
"Dari jumlah tersebut, masih ada 629 orang atau 1,67 persen kasus aktif, sedangkan untuk kasus sembuh sebanyak 35.878 orang (95,69 persen) dan 986 orang (2,62 persen) meninggal," katanya.
Harisson berharap kepada masyarakat Kalbar untuk tidak mengendurkan penerapan prokes dan selalu bersama menjaga kesehatan diri.
Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, Dua Pintu Masuk ke Kota Jogja ini Masih Ditutup
"Kita masih dalam situasi pandemi, jadi jangan sampai kita terlena dan tidak menerapkan prokes," kata Harisson.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan
-
Kasus 3 Ons Sabu Gegerkan Ketapang, Tiga Oknum Polisi Kini Diperiksa
-
Keributan Sesama Pria Asal Brunei di Blok M Berujung Maut, Satu Orang Tewas
-
Capaian CKG Kalbar Baru 2,6 Persen, Pemprov Perkuat Deteksi Dini Penyakit
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya