Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 08 September 2021 | 13:10 WIB
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Dok. Envato)

SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menyampaikan bahwa 10 daerah masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ketentuan ini berlaku mulai 7 hingga 20 September mendatang.

"Terdapat 10 daerah di Kalbar yang masuk dalam PPKM level 3 dan 4 daerah lainnya berada pada PPKM level 2," kata Harisson dilansir dari Antara, Rabu (8/9/2021).

Dia merincikan 10 daerah tersebut adalah Kabupaten Bengkayang, Kayong Utara, Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sanggau dan Sintang.

Sedangkan empat daerah yang masuk zona PPKM level 2 adalah Kabupaten Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas, dan Sekadau.

Baca Juga: Antisipasi Varian MU, 3 Pintu Perbatasan PLBN Kalimantan Barat Dijaga Ketat

Sesuai ketentuan yang ditetapkan Mendagri, kata Harisson, daerah yang berada pada PPKM zona 2 dan 3 diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan dan berupaya keras untuk menekan kasus konfirmasi Covid-19 di daerah masing-masing.

"Segala ketentuan untuk zona PPKM ini sudah diatur dan diharuskan untuk di laksanakan. Kita tentu tidak ingin kondisi ini terus berlarut, sehingga perlu langkah bersama untuk mengantisipasinya," tuturnya.

Harrison menambahkan sampai hari ini, berdasarkan hasil New All Record (NAR) sudah ada 37.493 warga Kalbar yang terkonfirmasi Covid-19.

"Dari jumlah tersebut, masih ada 629 orang atau 1,67 persen kasus aktif, sedangkan untuk kasus sembuh sebanyak 35.878 orang (95,69 persen) dan 986 orang (2,62 persen) meninggal," katanya.

Harisson berharap kepada masyarakat Kalbar untuk tidak mengendurkan penerapan prokes dan selalu bersama menjaga kesehatan diri.

Baca Juga: Status PPKM Level 3, Pemko Batam Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka

"Kita masih dalam situasi pandemi, jadi jangan sampai kita terlena dan tidak menerapkan prokes," kata Harisson.

Load More