Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 16 September 2021 | 20:53 WIB
Kawasan Bundaran Digulis Untan Pontianak yang akan diterapkan tilang online melalui CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) [Foto ANTARA/Tasya].

SuaraKalbar.id - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pontianak, di Kalimantan Barat, Kompol Rio Sigal Hasibuan menyatakan bahwa penerapan tilang online melalui CCTV ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di kota ini masih tahap sosialisasi. Demikian dikutip kanal otomotif Suara.com, jaringan SuaraKalbar.id, dari kantor berita Antara.

"Hingga saat ini, masih tahapan sosialisasi dan penambahan perangkat, karena sarana prasarananya ada yang belum mencapai 100 persen," jelas Kompol Rio Sigal Hasibuan saat dihubungi di Pontianak, Rabu (15/9/2021).

Berdasarkan data Polda Kalbar, akan dipasang tiga kamera CCTV ETLE di dua titik simpang di Kota Pontianak. Titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak.

Dengan sistem CCTV ETLE diharapkan bisa meminimalisasi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor dan kecelakaan yang terjadi juga bisa ditekan seminimal mungkin.

Baca Juga: Groundbreaking Ceremony Hyundai-LG di Karawang Jawa Barat, Indonesia Siap Produksi Baterai

Peluncuran 244 kamera ETLE tahap I di 12 Polda. Sebagai ilustrasi [Dok : Pos Indonesia]

"Penerapan ETLE terdiri dua tahap, tahap pertama sudah diluncurkan pada kota besar di beberapa Provinsi Indonesia termasuk di Kalbar," kata Kompol Rio Sigal Hasibuan.

"Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Namun mekanisme berbeda. Apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV ETLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu," jelasnya mendetail.

Setelah diketahui data kendaraan pengendara yang melanggar, pengendara diberi surat konfirmasi dengan alamat sesuai tertera di data kendaraan.

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran.

"Jika pelanggar tidak mengakui akan mendapatkan konsekuensi. Maka pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di Samsat, petugas Samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian ETLE," lanjut Kompol Rio Sigal Hasibuan.

Baca Juga: General Motors: Kelangkaan Chip Hantam Industri Otomotif Semakin Dalam

Adapun pelanggaran yang akan tertangkap kamera antara lain:

  • Pengendara melebihi kecepatan yang disyaratkan
  • Menerobos lampu merah
  • Lawan arus
  • Melanggar rambu jalan
  • Putar arah di tempat yang dilarang
  • Parkir di area yang dilarang
  • Pengendara roda dua tidak menggunakan helm
  • Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kompol Rio Sigal Hasibuan berharap dengan adanya penerapan ini dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat, baik itu pengendara, pejalan kaki, maupun petugas dalam berlalu lintas di jalan raya.

"Kami berharap dengan diberlakukannya e-tilang ini, masyarakat lebih tertib berlalu lintas, sehingga ada kesadaran diri dari para pengendara untuk mengikuti peraturan lalu lintas dengan baik," tutup Kompol Rio Sigal Hasibuan.

Load More