Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 30 September 2021 | 17:38 WIB
Polisi saat menangkap mahasiswa Papua yang menggelar demonstrasi di Kedubes Amerika Serikat (Dok pribadi Ambrosius Mulait)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 17 mahasiswa Papua ditangkap di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat atau Kedubes AS. Mereka berdemo memperingati Roma Agreement Papua di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021).

Roma Agreement Papua merupakan sebuah perjanjian yang intinya agar mendorong Indonesia mempersiapkan pelaksanaan Act of Free Choice (Tindak Pilih Bebas) di Papua. Roma Agreement mendorong Papua lepas dari Indonesia.

"Ada 17 orang massa pengunjuk rasa yang diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.

Hengki menjelaskan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di larang.

Baca Juga: Beri Dukungan ke Atlet Jateng, Ganjar Suporteri Langsung di PON XX Papua

Terlebih, kata dia, aksi penyampaian pendapat yang dilakukan warga Papua ini tidak berizin.

"Intinya pada saat PPKM level 3 ini bahwa segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu dilarang," ujarnya.

Hengki mengemukakan jika pihaknya sempat memberikan imbauan sebanyak tiga kali kepada peserta aksi.

Namun, imbauan tersebut tak dihiraukan hingga terjadi adu argumen dan dorong-mendorong antar peserta aksi dan anggota kepolisian.

"Mereka melakukan perlawanan dan melukai petugas kepolisian. Saat ini sedang kami amankan di Polres Jakpus untuk diperiksa," pungkas Hengki.

Baca Juga: PON Papua: Sumatera Utara Bungkam Sulawesi Selatan 1-0

Load More