Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 10:28 WIB
PLBN Entikong. [Antara]

SuaraKalbar.id - Sebanyak 36 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk Kalimantan Barat dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dinyatakan Positif Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kalimantan Barat Harisson. Puluhan PMI terpapar Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap PMI yang masuk dari jalur Entikong pada Rabu kemarin, setelah di periksa, 36 orang dinyatakan positif Covid-19," kata Harisson di Pontianak, Jumat (2/10/2021) kemarin

Karenanya, Harisson mengharapkan Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan masuk ke Kalbar benar-benar memastikan kesehatannya agar tidak membawa virus Covid-19 varian baru ke provinsi itu.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Kompetensi, Kemnaker Berupaya CPMI Dapat Kuota Kartu Pra Kerja

Harisson menerangkan, PMI yang hendak masuk melalui PLBN berdasarkan prosedur yang ditetapkan Satgas Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan PCR negatif Covid-19 dari Malaysia.

"Kalau negatif baru diperbolehkan masuk ke Indonesia, di perbatasan kita lakukan tes PCR kembali, dari hasil tersebut jika ada yang positif maka akan dilakukan karantina di sana. Lalu yang negatif dibawa ke Kota Pontianak untuk dilakukan karantina lagi selama delapan hari di BPSDM, LPMP dan tempat isolasi milik Pemprov Kalbar," katanya.

Bahkan, kata Harisson, setelah delapan hari menjalani karantina, para PMI kembali dilakukan pemeriksaan PCR. Jika negatif maka diperbolehkan pulang.

Prosedur itulah yang selama ini dilakukan pihaknya di bawah komando Panglima Kodam XII Tanjungpura selaku Kasatgas Khusus Penanganan Covid-19 perbatasan.

Namun, pihaknya sangat menyayangkan karena sebelumnya saat melakukan kunjungan ke Kalbar, Menhub meminta PMI yang dikarantina tidak usah dibawa ke Kota Pontianak dan cukup dilakukan pada Aruk serta Entikong.

Baca Juga: Mantap! Atlet Kalbar Dapat Medali Emas PON Papua Dikasih Rp 100 Juta dari KONI

"Awalnya kita ikuti saja, padahal sebenarnya kita sudah punya pengalaman terkait hal itu. Karena tempat karantina di Aruk dan Entikong tidak memadai," katanya.

Para PMI tersebut, kata dia, ditempatkan di hanggar dan gudang sehingga bisa terjadi penumpukan karena PMI yang datang dalam sehari bisa mencapai 100 orang. Berdasarkan hitungan logis, jika PMI harus menjalani karantina selama delapan hari maka paling tidak tempat karantina tersebut akan di isi 800 hingga 1000 orang.

"Ini yang menyebabkan Kalbar sempat menjadi sorotan bahwa PMI justru berkerumun dan padat sehingga rentan terjadi penularan. Untuk itu Gubernur Kalbar dan Panglima Kodam XII Tanjungpura memerintahkan PMI dikarantina di Kota Pontianak dengan fasilitas hotel bintang tiga," kata Harisson. (Antara)

Load More