SuaraKalbar.id - Dua anggota DPRD di Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap Kejaksaan Tinggi Kalbar karena terlibat tindak pidana korupsi. Keduanya adalah TI dan TM.
Selain kedua wakil rakyat ini, dua warga sipil lainnya turut ditangkap. Saat ini empat tersangka koruptor ini masih diperiksa penyidik Kejati Kalbar.
"Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar hari ini melakukan penahanan terhadap (empat) orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan inisial JM, SM, TI dan TM," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di kantornya, Senin (4/9/2021) petang.
Masyhudi menegaskan, keempat tersangka adalah anggota DPRD Provinsi Kalbar, anggota DPRD Kabupaten Sintang, seorang PNS dan pendeta di salah satu gereja di Sintang.
Ia mengatakan, dana yang diduga dikorupsi berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kalbar. APBD Sintang tahun anggaran 2018 itu berjumlah Rp299 juta. Dana itu dihibahkan untuk pembangunan gereja di Sintang.
Mereka diduga menilap uang itu sebagian besar uang itu. Sementara sisanya digunakan untuk pembangunan gereja.
"Aggaran ini digunakan untuk pembangunan supaya jamaah melaksanakan peribadatan lebih baik, bagus, dan khusyuk namun disalahgunakan," kesalnya.
Menurut Masyhudi, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup. Penyidik juga sudah menemukan proses dana hibah ini tidak melalui proposal dan verifikasi.
"Yang lebih tidak benar lagi, uangnya dikirim ke rekening pribadi satu dari empat tersangka (oknum DPRD)," katanya.
Baca Juga: Pendeta, PNS dan Anggota DPRD Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja
Masyhudi mengatakan, pengungkapan ini adalah contoh komitmen dari Kejati Kalbar yang tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. "Kita tunjukkan komitmen hukum yang berlaku pada siapa saja," tegas dia.
Masyhudi melanjutkan, jika orang dari awal yang mens rea-nya (niat jahat), maka penindakannya juga dilakukan secara tegas. Ia pun berpesan kepada pemerintah daerah di Kalbar untuk transparan dan melakukan pengelolaan dengan baik anggaran daerah.
"Uang ini dari pajak yang ditarik dari masyarakat, sehingga harus transparan dan masyarakat wajib mengetahui dan mengawasi," ujar Masyhudi.
Ia pun tak menafikan bahwa masih ada beberapa pemerintah daerah yang tidak transparan berkaitan dengan pengelolaan APBD. "Uang rakyat harus digunakan untuk rakyat, sehingga masyarakat wajib mengetahui," tegasnya lagi.
Sementara itu, kuasa hukum dari JM dan SM, Raymundus Loin akan mengajukan praperadilan dari penetapan tersangka ini. Karena, kata dia, JM yang merupakan seorang pendeta tidak mengetahui hal ini.
"Klien saya, JM, hanya menyerahkan dana ke SM. Maka penolakan penahanan yang kami lakukan ini wajar. Kami akan melakuka praperadilan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun