SuaraKalbar.id - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari mengatakan, wartawan tidak tunduk pada Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Ketika melaksanakan tugas jurnalistik.
"Kami berpendapat, maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur dalam UU Pers," kata Atal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 17 Oktober 2021.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Atal terhadap anggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktik ultra vires, atau tindakan di luar batas kewenangan.
Salah satu tindakan yang di luar batas, menurut Para Pemohon, adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan yang dianggap melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Baca Juga: PWI Kalimantan Timur Kecam Penembakan Wartawan di Sumatera Utara
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.
Menurut Atal, terdapat kesesatan pemahaman pada Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.
Dengan demikian, Atal menegaskan bahwa yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers, sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers.
"Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi Dokter dan Advokat adalah profesi khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat," ujar Atal menambahkan.
Justru, Atal melanjutkan, Para Pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Baca Juga: Menpora Amali Apresiasi Ekspedisi Jelajah Kebangsaan Wartawan yang Diprakarsai PWI Pusat
Para Pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi wartawan diatur khusus dalam UU Pers.
Berita Terkait
-
Profil Pemilik PT Pakerin Mojokerto yang Diduga Tunggak THR Karyawan
-
Sejarah Hari Pers Nasional Tanggal 9 Februari
-
Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh Geruduk DPR
-
Pengusaha dan Pemerintah Mau Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru
-
Maju Calon Ketua PWI Mojokerto, Andy Yuwono: Semoga Konfercab Berjalan Adil dan Bermartabat
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025