SuaraKalbar.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di Pontianak, Kalimantan Barat.
Ia menyoroti belum adanya tersangka meski kasus ini sudah menjadi perhatian publik luas.
"Untuk tersangka saat ini belum ditetapkan, masih dalam proses BAP korban," ungkap Arifah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Kekecewaan Menteri Arifah semakin dalam setelah mengetahui kasus ini baru mendapat perhatian serius setelah ibu korban—yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia—melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Surat tersebut kemudian viral di media sosial, memantik sorotan publik terhadap lambannya proses hukum.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polresta Pontianak kini telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat dan sedang dalam tahap penyidikan.
Arifah menegaskan, KemenPPPA telah bergerak cepat untuk memberikan pendampingan menyeluruh terhadap korban.
Pendampingan itu dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pontianak, UPTD PPA Kalimantan Barat, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, dan Polda Kalbar.
"Kami memastikan pemenuhan hak-hak anak berjalan secara komprehensif. Anak pada usia lima tahun masih berada dalam tahap praoperasional, di mana cara berpikirnya belum sistematis, sangat imajinatif, dan mudah terpengaruh oleh lingkungan," jelasnya.
Baca Juga: Kualitas Udara di Pontianak dan Kubu Raya Buruk, Warga Diimbau Gunakan Masker
Tak hanya mengalami trauma mendalam, korban juga dilaporkan tertular penyakit menular seksual akibat kekerasan yang dialaminya.
Hal ini, menurut Menteri Arifah, membuat asesmen psikologis dan pendampingan hukum menjadi sangat penting dan mendesak.
"Asesmen psikologi diperlukan untuk melihat tumbuh kembang anak dan perubahan perilaku akibat kekerasan yang dialami. Pendampingan hukum juga harus dilakukan secara sensitif agar anak tidak merasa takut dalam menjalani proses hukum," ujarnya.
Kementerian PPPA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan agar pelaku dapat segera diadili.
Berita Terkait
-
Kualitas Udara di Pontianak dan Kubu Raya Buruk, Warga Diimbau Gunakan Masker
-
Niat Beli Rumah, Sopir Sayur di Pontianak Jadi Kurir Sabu Malah Berakhir Masuk Bui
-
Polis Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi Premium, Dua Kurir Ditangkap di Pontianak
-
Wali Kota Imbau Warga Waspadai Kabut Asap Kiriman, Kasus ISPA Mulai Meningkat di Pontianak
-
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak, Dua Nama Muncul Sebagai Terduga Pelaku!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah