SuaraKalbar.id - Polisi resmi menerima laporan Maha Ratu Mas Mahkota Sati Nina Widiastuti atau yang dikenal dengan Ratu Nina usai diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan pengawal Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie saat penobatan Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu.
Dalam laporan yang diterima Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, pelapor menyebut dirinya mengalami memar-memar.
"Dalam keterangan pelapor, pengawal juga menariknya hingga mengalami memar pada bagian lengan dan pergelangan pelapor," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto pada Senin (1/11/2021).
Lantaran itu, beberapa pengawal Kesultanan Kadariah Pontianak sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Baru pelapor (Maha Ratu Mas Mahkota Sati) yang dimintai keterangan. Saksi-saksi lainnya sedang dalam proses pemanggilan untuk diperiksa berkaitan dengan tindak pidana tersebut," katanya.
Dari keterangan pelapor, adanya pengusiran itu setelah Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak memerintah pengawalnya.
"Kita masih mendalami kasus ini. Kita akan mendengar keterangan saksi lainnya," katanya.
Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui jika dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB di Istana Keraton Kadariah Pontianak, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
"Hari itu, awalnya akan dilaksanakan penobatan terhadap TA (istri siri Sultan) sebagai Maha Ratu Suri Mahkota Agung Kesultanan Pontianak. Pelapor merasa keberatan karena masih merasa sebagai istri sah," jelas Indra.
Baca Juga: Istri Sultan Pontianak Diduga Alami Penganiayaan Sebelum Penobatan Maha Ratu
Atas keberatan itu, pelapor bersama kedua putrinya mendatangi istana untuk bertanya. Sultan IX pun langsung memerintahkan pengawalnya untuk mengusir pelapor.
"Untuk membuktikan adanya kekerasan itu, kita sudah melakukan visum et revertum pada hari itu juga," ujarnya.
Laporan yang diterima kepolisian, kata Indra tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Nina sempat tumbang dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat insiden tersebut.
Pun dikemukakan Ratu Nina, kabar adanya penobatan terhadap Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu oleh Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie menjadi penyebabnya.
“Saya masih istri sah dan saya tidak terima dia (Tanaya) akan dinobatkan. Karena saya masih istri sahnya Sultan," kata Ratu Nina kepada sejumlah wartawan usai membuat laporan polisi, Minggu (31/10/2021) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Kedepankan Pendekatan Advisory, BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026
-
BRI Catat Pertumbuhan 29,4%, Registrasi BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
-
11 Tahun Teras Kapal BRI, Hadirkan Layanan Perbankan Hingga Pulau Terluar
-
Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Catat Penyaluran KPP Terbesar di Indonesia
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak