SuaraKalbar.id - Polisi resmi menerima laporan Maha Ratu Mas Mahkota Sati Nina Widiastuti atau yang dikenal dengan Ratu Nina usai diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan pengawal Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie saat penobatan Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu.
Dalam laporan yang diterima Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, pelapor menyebut dirinya mengalami memar-memar.
"Dalam keterangan pelapor, pengawal juga menariknya hingga mengalami memar pada bagian lengan dan pergelangan pelapor," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto pada Senin (1/11/2021).
Lantaran itu, beberapa pengawal Kesultanan Kadariah Pontianak sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Baru pelapor (Maha Ratu Mas Mahkota Sati) yang dimintai keterangan. Saksi-saksi lainnya sedang dalam proses pemanggilan untuk diperiksa berkaitan dengan tindak pidana tersebut," katanya.
Dari keterangan pelapor, adanya pengusiran itu setelah Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak memerintah pengawalnya.
"Kita masih mendalami kasus ini. Kita akan mendengar keterangan saksi lainnya," katanya.
Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui jika dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB di Istana Keraton Kadariah Pontianak, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
"Hari itu, awalnya akan dilaksanakan penobatan terhadap TA (istri siri Sultan) sebagai Maha Ratu Suri Mahkota Agung Kesultanan Pontianak. Pelapor merasa keberatan karena masih merasa sebagai istri sah," jelas Indra.
Baca Juga: Istri Sultan Pontianak Diduga Alami Penganiayaan Sebelum Penobatan Maha Ratu
Atas keberatan itu, pelapor bersama kedua putrinya mendatangi istana untuk bertanya. Sultan IX pun langsung memerintahkan pengawalnya untuk mengusir pelapor.
"Untuk membuktikan adanya kekerasan itu, kita sudah melakukan visum et revertum pada hari itu juga," ujarnya.
Laporan yang diterima kepolisian, kata Indra tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Nina sempat tumbang dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat insiden tersebut.
Pun dikemukakan Ratu Nina, kabar adanya penobatan terhadap Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu oleh Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie menjadi penyebabnya.
“Saya masih istri sah dan saya tidak terima dia (Tanaya) akan dinobatkan. Karena saya masih istri sahnya Sultan," kata Ratu Nina kepada sejumlah wartawan usai membuat laporan polisi, Minggu (31/10/2021) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Rahasia Menjaga Kesehatan-Kebugaran Selama Puasa Ramadan
-
Rahasia Memilih Roti Sehat: Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Membeli
-
Harga Telur Ayam Sejumlah Daerah Naik Jelang Lebaran 2026
-
Waktu Terbaik Menggosok Gigi Saat Ramadan agar Napas Tetap Segar
-
Perdagangan 1,38 Kg Sisik Trenggiling di Sintang Kalbar Dibongkar