SuaraKalbar.id - Polisi resmi menerima laporan Maha Ratu Mas Mahkota Sati Nina Widiastuti atau yang dikenal dengan Ratu Nina usai diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan pengawal Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie saat penobatan Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu.
Dalam laporan yang diterima Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, pelapor menyebut dirinya mengalami memar-memar.
"Dalam keterangan pelapor, pengawal juga menariknya hingga mengalami memar pada bagian lengan dan pergelangan pelapor," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto pada Senin (1/11/2021).
Lantaran itu, beberapa pengawal Kesultanan Kadariah Pontianak sudah dipanggil untuk diperiksa.
Baca Juga: Istri Sultan Pontianak Diduga Alami Penganiayaan Sebelum Penobatan Maha Ratu
"Baru pelapor (Maha Ratu Mas Mahkota Sati) yang dimintai keterangan. Saksi-saksi lainnya sedang dalam proses pemanggilan untuk diperiksa berkaitan dengan tindak pidana tersebut," katanya.
Dari keterangan pelapor, adanya pengusiran itu setelah Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak memerintah pengawalnya.
"Kita masih mendalami kasus ini. Kita akan mendengar keterangan saksi lainnya," katanya.
Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui jika dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB di Istana Keraton Kadariah Pontianak, Jalan Tanjung Raya I, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
"Hari itu, awalnya akan dilaksanakan penobatan terhadap TA (istri siri Sultan) sebagai Maha Ratu Suri Mahkota Agung Kesultanan Pontianak. Pelapor merasa keberatan karena masih merasa sebagai istri sah," jelas Indra.
Baca Juga: Sultan Pontianak IX Syarif Machmud: Demo Jangan Anarkis
Atas keberatan itu, pelapor bersama kedua putrinya mendatangi istana untuk bertanya. Sultan IX pun langsung memerintahkan pengawalnya untuk mengusir pelapor.
"Untuk membuktikan adanya kekerasan itu, kita sudah melakukan visum et revertum pada hari itu juga," ujarnya.
Laporan yang diterima kepolisian, kata Indra tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Nina sempat tumbang dan harus dilarikan ke rumah sakit akibat insiden tersebut.
Pun dikemukakan Ratu Nina, kabar adanya penobatan terhadap Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu oleh Sultan IX Kesultanan Kadariah Pontianak PYM Syarif Machmud Melvin Alkadrie menjadi penyebabnya.
“Saya masih istri sah dan saya tidak terima dia (Tanaya) akan dinobatkan. Karena saya masih istri sahnya Sultan," kata Ratu Nina kepada sejumlah wartawan usai membuat laporan polisi, Minggu (31/10/2021) malam.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI