Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 02 November 2021 | 21:21 WIB
Wiku Adisasmito [BNPB]

SuaraKalbar.id - Pemerintah mengurangi masa karantina para pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya diberlakukan karantina selama lima hari dan kini dijadikan tiga hari bagi yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengklaim pemangkasan masa karantina ini sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk demi pemulihan ekonomi nasional.

"Setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya, selain itu, cakupan vaksinasi hasil survei dari seroprevalensi serta upaya pemulihan ekonomi bertahap juga menjadi aspek yang dipertimbangkan," kata Wiku, dikutip dari Suara.com, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, aspek cakupan vaksinasi nasional dan wajib sudah divaksin bagi pelaku perjalanan internasional juga menjadi alasan pemerintah memangkas masa karantina.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Swab Antigen Bagi Penumpang Pesawat Jawa-Bali, Kapan Mulai Berlaku?

"Kebijakan pembaharuan dan ini sudah dilakukan dan selain itu cakupan vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan," jelasnya.

Pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional hanya berlaku bagi orang yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dua dosis, sementara yang belum divaksin dosis penuh wajib karantina lima hari.

Setiap pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes PCR pertama saat tiba di pintu masuk Indonesia dan kembali dites PCR saat akan selesai karantina.

Biaya karantina Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali sehabis dinas luar negeri, akan ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Heboh Petisi Tolak Tes PCR Naik Pesawat, Satgas Covid-19 Jawab Begini

Sementara WNI selain kriteria di atas dan Warga Negara Asing, termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya akan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya pribadi.

Load More