Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 04 November 2021 | 19:23 WIB
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kanan) saat mengunjungi Politeknik Negeri Bali, Badung, Bali, Kamis (7/10/2021).

SuaraKalbar.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek). Nadiem Makarim, meminta pemerintah daerah untuk segera mengizinkan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD kembali dibuka untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

Menurut Nadiem, kondisi pandemi Covid-19 sudah konsisten terkendali dalam sebulan terakhir. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang selama ini terkendala harus diselesaikan dengan membuka sekolah.

"Tolong buka PTM Terbatas segera dan tolong sekali fokus kepada PAUD dan SD, semua sekarang buka SMP-SMA, padahal yang paling butuh itu PAUD dan SD, yang learning lossnya terbesar PAUD-SD," kaa Nadiem, dikutip dari Suara.com, Kamis (4/11/2021).

Dia menyebutkan, salah satu faktor banyak daerah belum berani membuka sekolah untuk jenjang PAUD dan SD adalah anak-anak usia di bawah 12 tahun belum divaksin.

Baca Juga: Nadiem Makarim Masuk Radar Capres 2024

"Sehingga kalau terpapar takut disalahkan, ini semua ketakutan valid, tidak ada ada yang salah, semua pejabat publik juga takut tidak mau ambil resiko dengan nyawa anak," jelasnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan pedoman pembukaan sekolah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri sebagai acuan pemerintah daerah untuk mempersiapkan PTM Terbatas.

"Toh sudah ada mekanisme kalaupun ada terpapar, sekolah kelasnya bisa ditutup, Pak Menkes sudah ada rencana brilian, yaitu melakukan random sampling 10 persen dari masing-masing sekolah secara proaktif, jadi kita tenang," tegas Nadiem.

Diketahui, pemerintah telah memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka terbatas kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3,2, dan 1.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Berkinerja Baik, Menteri Nadiem Makarim Masuk Radar Capres 2024

Load More