SuaraKalbar.id - Penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kalimantan Barat (Kalbar) hanya bisa dihentikan atas perintah presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat mendampingi Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono saat kunjungan kerja di Sintang Kalbar pada Kamis (25/11/2021).
"Yang bisa buat perintah itu presiden. Jika presiden minta hentikan, besok PETI itu berhenti. Tapi kalau saya susah, karena PETI sudah pakai ekscavator. Jadi kalau presiden, yang perintah cepat," katanya seperti dikutip Antara.
Ia juga mengungkapkan, jika Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas 70 persen sudah rusak. Dalam konteks tersebut, Sutarmidji menyoroti perizinan perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, konsesi lahan perkebunan sawit sudah 2,7 juta hektare. Dari total tersebut, lahan yang ditanam baru satu juta hektare dan tersisa masih 1,7 juta hektare belum ditanam dan sudah berlangsung lama.
"Itu kan tidak ada hutannya lagi, itu harus di evaluasi, kalau perlu ditarik kembali oleh negara dan dihutankan, bisa jadi itu wilayah tersebut lahan gambut yang tidak bisa ditanami," kata Sutarmidji.
Ia juga mengaku mendukung upaya pemulihan lingkungan seperti yang disampaikan presiden.
"Saya sangat mendukung, sampai 1.000 persen saya mendukung apa yang dikatakan presiden perbaikan lingkungan, areanya kita perbaiki DAS Kapuas itu 70 persen sudah rusak gimana kita perbaikinya," ucap Sutarmidji.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian KLHK Bambang Hendroyono menekankan pentingnya sinergitas pemerintah pusat dengan daerah dalam melihat landscape ekosistem.
Baca Juga: Biar Mata Tak Pedas, Begini Tips Mengupas Bawang Ala Gubernur Kalbar Sutarmidji
"Kita lihatnya ke depan upaya pemulihan lingkungan dan ekonomi menjadi penting pemerintah untuk mewujudkan dalam pengendalian iklim, jadi jika kita sudah tahu penyebabnya, pemerintah akan membuat rencana aksi untuk pemulihan ke fungsi perlindungan," kata Bambang.
Bambang juga mengemukakan, DAS dan Sub DAS Kapuas harus menjadi prioritas yang dikelola. Dalam proses pengelolaannya, dia mengatakan, harus memenuhi prinsip norma-norma layaknya sebuah DAS yang baru bisa dijaga.
"Sehingga di sini, upaya pemulihan lingkungan memerlukan pekerjaan stakeholder," ucap Bambang.
Sebagai tindak lanjut, ia menyampaikan, Kementerian LHK akan berkoordinasi dengan kementerian serta pemerintah daerah, seperti Kementerian PUPR, gubernur dan bupati yang wilayahnya dilalui DAS tersebut.
Daerah tersebut meliputi kawasan Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau dan Kubu Raya Pontianak dalam satu aliran DAS yang harus lihat bersama apa penyebab-penyebabnya.
"Yang paling penting utama, memulihkan kembali DAS dan Sub DAS yang dari awal sudah seperti itu dan mengembalikan kondisinya, sehingga dengan pemulihan lingkungan serta pembangunan berwawasan lingkungan dengan prinsip sesuai kearifan lokal," jelas Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR & Penguatan Komoditas Daerah Kalbar
-
Turunkan Berat Badan dengan Perbanyak Konsumsi Sayur
-
3 Skenario Operasi Feri Ketapang-Gilimanuk Selama Nataru
-
Warga Kalbar Merapat! Ada Saldo Gratis Rp 230 Ribu Sore Ini, Klik 3 Link Dana Kaget Ini
-
ABPD Pontianak 2026 Disepakati Rp 2,092 Triliun