SuaraKalbar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), menolak Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.
Penolakan persetujuan Ranperda 2022 itu disampaikan langsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD pada Selasa malam (29/11/2021).
Sebelum memberikan keputusan, Badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat pembahasan terkait hal tersebut.
Dari rapat tersebut, Tim badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang berupaya memberikan pendapat, saran serta masukan kepada TAPD Kabupaten Bengkayang.
“Dengan harapan dapat terjadi keselarasan dan penyesuaian semua aspek kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkayang,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, dikutip dari Insidepontianak.com - jaringan Suara.com.
Esidorus menyampaikan, dari rancangan peraturan daerah itu ada 12 pokok hal utama ditolaknya rancangan APBD Tahun 2022 tersebut.
Beberapa di antaranya, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana yang bersumber dari dana PEN senilai Rp 250 Milyar.
Menurutnya, suku bunga pinjaman sebesar 6,19% satu kali pagu terlalu besar. Ini dibayarkan selama delapan tahun senilai Rp 15,4 Milyar. Apalagi, kerjasama itu kata dia, tak dilengkapi dengan dokumen perencanaan berupa kajian akademis.
“Bahwa perencanaan dan pengawasan kegiatan yang dibiayai melalui pinjaman daerah PEN tidak berdasarkan asas efektivitas dan efisiensi, serta cenderung tidak prosedural,” kata Esidorus.
Baca Juga: Kawasan Kantor Bupati Bengkayang Bakal Jadi Pusat Olahraga dan Seni
Tak hanya itu, kebijakan pemerintah daerah pada program PEN, terkait dengan pembayaran bunga pinjaman tak sesuai.
“Suku bunga yang berubah. Semula pernyataan awal pada APBD perubahan anggaran 2021, bunga sebesar 6,19% (15,4 M) dibayar sekali selama 8 tahun,” paparnya.
Kendati demikian, setelah kesepakatan MOU antara Bupati dengan pihak PT SMI, bunga 16,9 % ternyata harus dibayar setiap tahun selama 8 tahun dan menjadi Rp68,9 Milyar.
Kata dia, keuangan dan kemampuan daerah soal anggaran daerah tidak memadai untuk membayarkan hutang pinjaman PEN. Jika dilihat dari aspek resiko, ini rawan terjadi penyimpangan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang berpotensi terjadi permasalahan hukum.
“Setelah memperhatikan, menimbang, mencermati. Maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang menolak Pinjaman PEN agar dibatalkan,” pungkasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan memiliki rentang waktu selama 15 hari ke depan untuk mencari kesepakatan bersama dengan Gubernur turun tangan memfasilitasi kesepakatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG