SuaraKalbar.id - Presiden Joko Widodo meminta semua para pejabat negara untuk menahan diri untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pasalnya, Covid-19 varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.
"Saya minta seluruh warga maupun pejabat negara untuk menahan diri tidak bepergian keluar negeri," kata Presiden Jokowi, Kamis (16/12/2021).
"Paling tidak sampai situasi mereda," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi menekankan saat ini yang terpenting adalah agar tidak ada penularan lokal varian Omicron.
"Kita harus berupaya menjaga situasi di Indonesia tetap baik. Kita pertahankan agar kasus aktif tetap rendah, tingkat penularan kita awasi agar bertahan di bawah satu jangan sampai itu melonjak lagi," tambah Presiden.
Selain satu kasus yang telah terkonfirmasi Omicron, Menkes mengungkapkan ada 5 kasus kemungkinan varian Omicron. Dua kasus di antaranya sedang melakukan karantina di Wisma Atlet Jakarta, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris.
Sementara tiga orang lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China yang berkunjung ke Manado. Ketiganya saat ini melakukan karantina di Manado, Sulawesi Utara.
Sebelumnya ramai diberitakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani tidak melakukan karantina sepulang dari luar negeri. Keduanya diketahui pulang ke Tanah Air pada 5 Desember 2021 namun satu unggahan di media sosial menampilkan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela ada di satu mal di Jakarta pada 9 Desember 2021.
Artinya masih kurang dari masa karantina 10x24 jam berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 29 November 2021.
Baca Juga: Omicron Sudah Ditemukan di Indonesia, Begini Reaksi Presiden Jokowi
Namun belakangan pemerintah mengeluarkan SE Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang berdasarkan penjelasan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.
Wiku menjelaskan setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.
Fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi (rumah) atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar.
Wiku menambahkan pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri setelah dari luar negeri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.
Pemberian izin karantina mandiri setelah dari luar negeri wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. (Antara)
Berita Terkait
-
Omicron Masuk Indonesia, Ini Cara Mencegah Penyebarannya!
-
Jokowi Minta Daerah Cegah Penyebaran Omicron, Danny Pomanto Percepat Vaksinasi
-
Kasus Pertama Omicron di Indonesia tanpa Riwayat Perjalanan Luar Negeri
-
Pemda Diminta Waspada Virus Omicron, Percepat Vaksinasi COVID-19
-
Aturan Karantina Mandiri untuk Pejabat Usai Dinas Luar Negeri
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada