SuaraKalbar.id - Sejumlah ban mobil yang parkir sembarangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dikempeskan petugas Dishub Pontianak, Senin (3/1/2022).
"Hari ini kami memberikan sanksi tegas berupa mengempeskan ban beberapa mobil yang diparkirkan sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan Alianyang, Pontianak," kata Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Utin Srilena Chandramidi.
Menurutnya, sanksi tegas itu diberikan karena pemilik kendaraan roda empat tersebut melanggar aturan parkir. Akibat parkir sembarangan, jalan Alianyang macet.
Dia menegaskan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan itu telah melanggar Peraturan Daerah Pontianak Nomor 19/2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Apalagi di kawasan tersebut jalannya kecil, dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan itu, telah menyebabkan kemacetan," ujarnya.
Ia menyatakan, sebelum mengambil tindakan tegas mereka juga telah beberapa kali memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan atau tidak memarkirkan kendaraan masyarakat hingga di badan Jalan Alianyang itu.
"Tetapi hari ini tetap juga masih ada kendaraan yang parkir hingga ke badan jalan, sehingga hari ini ditertibkan, bahkan saya juga turun langsung tadi, " ujar dia.
Ia kembali mengimbau kepada masyarakat atau para pemilik kendaraan, baik roda dua dan empat ke atas agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, karena akan berdampak kemacetan dan rawan kecelakaan lalu-lintas.
"Kalau tidak mau diberikan sanksi, sebaiknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan atau tidak parkir di badan jalan manapun," ujarnya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Wali Kota Pontianak Klaim Warganya Patuhi Aturan Larangan Berkerumun
Pihaknya akan rutin berpatroli menertibkan para pemilik kendaraan agar tidak parkir di badan jalan yang ada di Pontianak. (Antara)
Berita Terkait
-
Potret Mobil Mewah Parkir Ngawur di Jalur Sepeda, Publik Ngedumel Berjamaah
-
Capaian Vaksinasi Pontianak Tembus Target 80,55 Persen
-
Pemkot Pontianak Bongkar 7 Ruko Dekat Tepian Sungai Kapuas, Ini Alasannya
-
Curhat Pemobil Dibikin Geram dengan 2 Mobil yang Parkir Tutupi Jalan Umum
-
Dua Spesialis Jambret di Pontianak Diciduk, Belasan Kali Beraksi di Berbagai Lokasi
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah