SuaraKalbar.id - Buronan sejak tahun 2008, Sholikin akhirnya berhasil di ringkus Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/1/2022).
Kajati Kalbar Masyhudi, mengatakan jika Sholikin merupakan salah satu anggota tim pengusutan tanah Lapas Kelas 2A Pontianak, sedangkan sebelas tersangka lainya sudah menjalani hukuman sebelumnya.
“Terpidana Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi saksi Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso Johanes Sri Triswoyo G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara,” ungkap Kajati Kalbar, dalam keterangan tertulis Sabtu (15/1/2022).
Masyhudi menerangkan, sejak pertengahan tahun lalu, Tim Tabur Kejati Kalbar mulai menelusuri keberadaan Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar atas nama Sholikhin di Komplek Perumahan Surya Kencana di Jalan Karet, Pontianak. Namun, keberadaan Sholikin di komplek perumahan tersebut sudah tidak ada.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Sekda Tak Main-main Kelola Anggaran
“DPO telah pindah dari komplek perumahan tersebut. Selanjutnya Tim Tabur menyusuri keberadaan DPO di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah namun belum berhasil mendapatkan keberadaan DPO di daerah tersebut. Sekitar awal Bulan Januari 2022.” ungkapnya.
Tim Tabur kemudian mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di sekitar Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.
“Kemudian setelah beberapa kali melakukan penyusuran keberadaan DPO di daerah tersebut, kami mendapati DPO ada di kediaman,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku mengakibatkan negara mengalami kerugian uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000.
Masyhudi mengungkap, saat ini pelaku langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.
“Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta,” tutupnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Tips Menabung Haji 5 Tahun Langsung Berangkat ke Tanah Suci
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI