SuaraKalbar.id - Buronan sejak tahun 2008, Sholikin akhirnya berhasil di ringkus Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/1/2022).
Kajati Kalbar Masyhudi, mengatakan jika Sholikin merupakan salah satu anggota tim pengusutan tanah Lapas Kelas 2A Pontianak, sedangkan sebelas tersangka lainya sudah menjalani hukuman sebelumnya.
“Terpidana Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi saksi Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed Imam Santoso Johanes Sri Triswoyo G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara,” ungkap Kajati Kalbar, dalam keterangan tertulis Sabtu (15/1/2022).
Masyhudi menerangkan, sejak pertengahan tahun lalu, Tim Tabur Kejati Kalbar mulai menelusuri keberadaan Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar atas nama Sholikhin di Komplek Perumahan Surya Kencana di Jalan Karet, Pontianak. Namun, keberadaan Sholikin di komplek perumahan tersebut sudah tidak ada.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Sekda Tak Main-main Kelola Anggaran
“DPO telah pindah dari komplek perumahan tersebut. Selanjutnya Tim Tabur menyusuri keberadaan DPO di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah namun belum berhasil mendapatkan keberadaan DPO di daerah tersebut. Sekitar awal Bulan Januari 2022.” ungkapnya.
Tim Tabur kemudian mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tinggal di sekitar Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya.
“Kemudian setelah beberapa kali melakukan penyusuran keberadaan DPO di daerah tersebut, kami mendapati DPO ada di kediaman,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku mengakibatkan negara mengalami kerugian uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000.
Masyhudi mengungkap, saat ini pelaku langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak.
“Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta,” tutupnya.
Berita Terkait
-
KPK Kehilangan Jejak Paman Birin? MAKI Desak Terbitkan dalam DPO
-
2 DPO Dicari-cari Polisi, Tersangka A dan M jadi Bandar Judol yang Dibekingi Pegawai Komdigi?
-
KPK Yakin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kabur ke Luar Negeri, Ini Alasannya
-
'Ngilang' usai Tersangka, Dalih KPK Belum Tetapkan Paman Birin DPO: Takutnya Ganggu Penyidikan
-
Belum Ditahan Meski Tersangka, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa jadi DPO KPK, Kenapa?
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
Gara-Gara Lupa Kunci Stang, Mio GT Raib Digondol Maling di Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo