SuaraKalbar.id - Curi satu unit Iphone dan uang Rp 600 ribu serta 78 bungkus rokok, ER (18) pemuda asal Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang diringkus Polisi.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan, penangkapan ER berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh korban Rosi (29) warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, bermula pada hari Minggu (30/01) sekira pukul 01.00 WIB, dimana pada saat itu korban bersama istrinya sedang tertidur di dalam warung miliknya," terang Primastya.
Menurut penuturannya, kecurigaan korban bermula ketika pukul 04.30 wib, korban bangun bersama istrinya dan mencari handphone miliknya. Saat melihat ke dalam toko miliknya, didapati kondisi toko berantakan.
“Korban lalu mengecek sekeliling toko dan melihat dinding papan di belakang warung sudah dirusak. Pelaku mencongkel dinding papan, sehingga pelaku dapat masuk ke dalam warung ,” terangnya.
Makin curiga, Rosi mengecek seluruh barang-barang yang ada di dalam toko. Ia pun kehilangan handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, uang tunai senilai Rp600 ribu serta 78 bungkus rokok berbagai merek yang sudah raib digondol pelaku.
Tak lama, Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ER beserta barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Ketapang dengan hukuman penjara paling lama lima tahun sesuai pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian.
Berita Terkait
-
Waspada! Gubernur Kalbar Sutarmidji Ungkap Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19 di Pontianak dan Singkawang
-
Pemprov Kalbar Musnahkan 38.850 Butir Telur Ilegal yang Berasal dari Jawa Timur
-
Dua Pengedar Narkoba di Sekadau Diringkus Polisi, Tertangkap Tangan Bawa Sabu
-
Selain Masyarakat, Kini Dewan Ikut Mendesak Agar Puskesmas Meliau Disanksi Tegas Terkait Kematian Sekundus
-
Oknum Satpol PP di Bengkayang Tersandung Kasus Narkoba, Terkonfirmasi Berinisial BS
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Dukung Perekonomian Desa Sioban Kepulauan Mentawai, Sosok Ini Masuk Kelas AgenBRILink Juragan BRI
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha