SuaraKalbar.id -
Melakukan perbuatan asusila terhadap remaja dibawah umur disertai dengan tindak pemerasan, seorang Pria berinisial RO (31), warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang terancam pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui kasat Reskrim AKP Primastya, menerangkan bahwa pelaku RO diamankan oleh unit reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban.
“RO ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara pawan pada tanggal 28 Januari 2022, dimana dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa ia dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada Kamis malam tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 wib ” Ujar Primas, Selasa (1/2/2022).
Kejadian bermula, saat korban bersama seorang teman laki lakinya berinisial BG, melaksanakan camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan.
Korban yang sedang istrahat didalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduaan lawan jenis di dalam tenda.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Polisi Curiga, Nadia Ngaku Dijambret Padahal Terlilit Hutang
“Korban dan saksi BG ini merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orang tuanya, disinilah aksi pelaku untuk meminta uang damai sebesar Rp 800 ribu kepada saksi BG, karena dalam tekanan," terang Primas.
BG pun me yangguoi hal itu, namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang.
Disaat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda, korban yang dibawah ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejad pelaku.
Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku pun meninggalkan korban sendirian didalam tenda. Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” Tutup Primas.
Baca Juga: Pemeras dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tempat Wisata Ditangkap
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
-
Dokter Priguna Tak Bisa Lagi Sentuh Pasien, STR dan SIP Dicabut Akibat Pemerkosaan
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI