SuaraKalbar.id -
Melakukan perbuatan asusila terhadap remaja dibawah umur disertai dengan tindak pemerasan, seorang Pria berinisial RO (31), warga Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang terancam pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui kasat Reskrim AKP Primastya, menerangkan bahwa pelaku RO diamankan oleh unit reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban.
“RO ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara pawan pada tanggal 28 Januari 2022, dimana dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa ia dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada Kamis malam tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 wib ” Ujar Primas, Selasa (1/2/2022).
Kejadian bermula, saat korban bersama seorang teman laki lakinya berinisial BG, melaksanakan camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan.
Korban yang sedang istrahat didalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduaan lawan jenis di dalam tenda.
“Korban dan saksi BG ini merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orang tuanya, disinilah aksi pelaku untuk meminta uang damai sebesar Rp 800 ribu kepada saksi BG, karena dalam tekanan," terang Primas.
BG pun me yangguoi hal itu, namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang.
Disaat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda, korban yang dibawah ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejad pelaku.
Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku pun meninggalkan korban sendirian didalam tenda. Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” Tutup Primas.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin Polisi Curiga, Nadia Ngaku Dijambret Padahal Terlilit Hutang
Berita Terkait
-
Ternyata Ini yang Bikin Polisi Curiga, Nadia Ngaku Dijambret Padahal Terlilit Hutang
-
Pemeras dan Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Tempat Wisata Ditangkap
-
Diancam Dilaporkan Orangtua saat Berduaan di dalam Tenda, Remaja di Ketapang Jadi Korban Pemerasan dan Pemerkosaan
-
Dituding Mesum saat Berkemah, Gadis Belia Diperkosa di Tenda, Pacarnya Diperas Rp 1 Juta Uang Tutup Mulut Pelaku
-
Diduga Lalai Hingga Menyebabkan Kematian Sukundus, Puskesmas Meliau akan Dieveluasi
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan