SuaraKalbar.id - Diancam akan dilaporkan orangtua saat sedang berduaan, remaja di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat jadi korban pemerkosaan dan pemerasan.
Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta menerangkan, kejadian bermula saat korban DA (16) bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kamis (27/1/2022).
Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian. Selesai makan FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.
"Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah," terang Ipda Dewa, melansir Antara Selasa (1/2/2022).
Sambil memegang parang tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu.
Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orangtua mereka, pelaku kemudian meminta uang atau melakukan pemerasan kepada BS Rp1 juta, tetapi BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka.
"Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp800 ribu, kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya, namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman," ujar Kapolsek.
Sementara BS pergi, terlapor mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan itu.
Kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY (44) dan anaknya atau korban DA.
Baca Juga: Diduga Lalai Hingga Menyebabkan Kematian Sukundus, Puskesmas Meliau akan Dieveluasi
Kapolsek mengatakan, korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan, kemudian saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," katanya.
Berita Terkait
-
Dituding Mesum saat Berkemah, Gadis Belia Diperkosa di Tenda, Pacarnya Diperas Rp 1 Juta Uang Tutup Mulut Pelaku
-
Diduga Lalai Hingga Menyebabkan Kematian Sukundus, Puskesmas Meliau akan Dieveluasi
-
Hilang Harga Diri, Ular Piton Sepanjang 4 Meter Berhasil Ditangkap saat Mengintai Ternak, Malah Jadi Objek Swafoto
-
Diperas, Anak di Bawah umur Lalu Diperkosa di Tenda saat Kemah di Tempat Wisata
-
Aktivitas PETI Kian Meresahkan, Polisi Lakukan Patroli di Wilayah Intake Madi
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Lewat BSU, BRI Dorong Kesejahteraan Pekerja dengan Bantuan Rp1,72 Triliun
-
Inspirasi Rumah Minimalis Tipe 36 yang Terlihat Luas dan Mewah
-
Go Katan Hadir di Pontianak! Bayar Pajak Mudah, Banyak Diskon dan Bebas Denda, Ini Caranya
-
Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok
-
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal