SuaraKalbar.id - Sesuai surat peringatan yang dilayangkan Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Kepariwisataan Kalbar, terhadap para pedagang tanaman hias di kawasan Gelora Khatulistiwa GOR Pangsuma dan Stadion Sutan Syarief Abdurrahman. Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar) akan melakukan pengosongan aktivitas bagi para pedagang di kawasan tersebut.
Hal itu sendiri sudah dilakukan sejak Sabtu (5/2/2022) kemarin. Namun demikian, para pelaku usaha di lokasi tersebut pun memohon penundaan.
Muhammad Yusuf satu diantara pedagang tanaman mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan atau perpanjangan eksekusi lahan pedagang tanaman yang terletak di lahan yang dimaksud.
“Surat peringatan pertama dilayangkan pada tanggal 24 januari 2022 akan dibongkar, kami minta ditunda dulu karna kami sedang mencari dan bekerjasama dengan pihak lain untuk pengadaan lahan, sebagai tempat relokasi dan usaha baru,” ucapnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Minggu (6/2/2022).
Ia pun berharap, Disporapar Kalbar dapat mengabulkan permohonan tersebut. Tujuannya, untuk perpanjangan waktu eksekusi sampai pada tanggal 19 maret 2022.
“Kalau bisa waktu ekskusi sampai 19 maret 2022 karena kami juga membutuhkan waktu untuk pematangan lahan dari proses perizinan awal, pembersihan lokasi, pengurugan serta penataan hingga penyesuaian dengan lingkungan baru,” imbuhnya.
Sementara itu Edi Susanto satu diantara pedagang tanaman hias lain di kawasan GOR Pangsuma mengaku bingung sebab lokasi realokasi yang menurut pedagang pernah dijanjikan, belum diberi tahu.
“Kawan–kawan semua di kasi tempat 3x 3 meter di Jalan Sugiono tapi masih belum jelas karna harus tahu pembagiannya,” ujarnya.
Selain itu ia juga berharap diberi kelonggaran waktu, sebab untuk memindahkan tanaman hias menurut mereka tak cukup satu hari.
“Kalau bisa sih kami berharap ada kelonggaran waktu, bukan apa kita mindahkan barang ni ndak cukup sehari harus bolak balik,” tambahnya.
Menurutnya, ada 130 pedagang tanaman hias yang mengais rezeki di kawasan GOR SSA ini. Mereka menempati lokasi tersebut sudah cukup lama.
Sementara Kadisporapar Kalbar Windy Prihastary menjelaskan tidak benar jika para pedagang tidak mengetahui letak lokasi yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pengganti para pedagang untuk berdagang.
*Kami selalu sosialisasi terkait tempat terhadap para pedagang termasuk tempatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan para pedagang hendaknya melakukan peraturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang ada agar kawasan GOR Pangsuma menjadi kawasan yang menjadi kawasan semestinya sebagai gelanggang olahraga.
“Pengosongan ini merupakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga para pedagang diharap mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada