Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 07 Februari 2022 | 21:23 WIB
Direktur CV Abadi Jaya berinisial LS menggunakan rompi tahanan saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu terkait dugaan Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (ANTARA/Teofilusianto Timotius)

SuaraKalbar.id - Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir Kecamatan Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, kini bertambah.

Usai seorang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu kembali menahan tersangka kedua berinisial LS yang merupakan Direktur CV Abadi Jaya.

"Tersangka LS ini merupakan tersangka kedua, sebelumnya kami juga sudah menahan tersangka S, keduanya kami tahan di Rutan Putussibau," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto,  Senin (7/2/2022).

Disampaikan Adi, Direktur CV Abadi Jaya berinisial LS itu, terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir pada Tahun 2018 dari APBD Kapuas Hulu.

Baca Juga: BPM Kalbar Instruksikan 14 Kabupaten Kota di Kalbar Jangan Terpancing Isu Perkelahian Antar Kelompok Warga di Beting

Tersangka LS, melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak tindak pidana korupsi.

"LS itu direktur perusahaan pelaksana kegiatan, terhadap tersangka turut serta dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya di lapangan LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," jelas Adi.

Adapun anggaran pembangunan Terminal Bunut Hilir berjumlah Rp1 miliar, atas perbuatan dugaan tipikor tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp316 juta lebih.

Saat ini, kedua tersangka di tahan di Rutan Putussibau untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Tanpa Baju, Dua Maling Terekam CCTV Angkut AC Masjid Muhajirin Siantan Pontianak Utara

Load More